JAKARTA, SELASA - PT Genap Mupakat Gayo Specialty Coffee atau GMGSC mengklaim telah membayar premi penjualan kopi Gayo senilai Rp 20,3 miliar hak petani anggota Koperasi Tunas Indah di Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam. Premium itu untuk trans aksi tahun 2005, 2006, 2007, dan Januari-Oktober 2008.
Presiden Direktur GMGSC George Willekes di Jakarta, Senin (16/2), menjelaskan, sebanyak 90 persen premi sesuai prinsip perdagangan yang adil (Fair Trade) sudah dibayarkan langsung kepada petani anggota Koperasi Tunas Indah. Kekurangan sebesar 10 persen lagi sudah dibayar kepada koperasi dan diteruskan ke petani sebagai bonus.
Persentase premi ini sesuai perjanjian antara GMGSC dan Koperasi Tunas Indah yang diverifikasi dan disahkan oleh FLO tahun 2005 dan 2006.
Petani kopi Gayo organik anggota Koperasi Tunas Indah mendapat sertifikat perdagangan yang adil (Fair Trade) dari Fairtrade Labelling Organizations International (FLO) yang berbasis di Bonn, Jerman. Produk bersertifikat FLO berhak atas insentif ha rga premium untuk menjamin kesinambungan pertanian yang ramah lingkungan.
Willekes menjelaskan, Holland Coffee sudah menguasai 90 persen saham GMGSC dari kesepakatan awal 70 persen. Tambahan 20 persen didapat sampai Perusahaan Daerah Genap Mupakat milik Pe merintah Provinsi NAD (50 persen), Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah (30 persen), dan Koperasi Intan Pase (20 persen), menyediakan lahan 1.500 hektar sesuai perjanjian.
Saat dikonfirmasi, Manajer Koperasi Tunas Indah Syafrin membantah klaim GMGSC. Sampai sekarang belum ada sama sekali pembayaran premium penjualan kopi petani dan utang GMGSC kepada kolektor sebesar Rp 8,5 miliar pun belum juga dibayar. "Kami sedang mencari eksportir baru sekarang," tandas Syafrin, yang sedang berada di Medan.
Bupati Bener Meriah Tagore AB yang dihubungi di Redelong menegaskan, 3.895 petani kopi anggota Koperasi Tunas Indah belum menerima pembayaran premi sedikit pun.
"Koperasi akan mencari eksportir baru untuk menampung kopi petani yang sudah mulai panen," kata Tagore. [Kompas]
No comments:
Post a Comment