Tuesday, August 22, 2006
Persyaratan Kualitas Mikro Hambat Eksport Kopi Indonesia
Negara-negara maju mulai memperketat persyaratan kualitas kopi yang akan dibeli ke masalah aspek mikro. Sebelumnya persyaratan kualitas kopi yang dibeli Negara-negara maju hanya dilihat dari aspek makronya saja, yaitu masalah kebersihan dan jumlah kadar cacat pada kopi. Terakhir mereka memperketat persyaratan kualitas kopi dengan melihat aspek mikro seperti kandungan unsur mikrobiologi, bakteri, racun, sisa bahan aktif pembasmi hama/pestisida Cypermentrin, dll. Aspek mikro dalam menentukan persyaratan kualitas kopi yang di ekspor tersebut menjadi hambatan dalam mengekspor kopi Indonesia, karena Indonesia belum memiliki laboratorium yang memadai untuk mendeteksi aspek mikro yang terkandung dalam kopi. Baru-baru ini terdapat dua peti kemas (36 ton) kopi arabika Mandhailing yang di tahan Badan Karantina Jepang karena mengandung unsur aktif pestisida Cypermenthrin melebihi ambang batas yang diizinkan. Unsur aktif pestisida Cypermenthrin dalam kopi arabika diizinkan di Jepang 0,05 ppm. Eksportir kopi Indonesia kesulitan memenuhi standar ambang batas residu kimia dalam kopi, karena Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi baru merumuskan aspek makro (unsure kasat mata)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment