Monday, July 21, 2008

Indikasi geografis kopi gayo ditetapkan

JAKARTA: Dua kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepakat menyiapkan peta wilayah indikasi geografis guna mendapatkan perlindungan hukum atas produk kopi gayo, yang berasal dari daerah itu.

Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, menyatakan pihaknya sudah mengunjungi kedua wilayah itu untuk melihat potensi komoditas itu.

Saky mengatakan sudah bertemu dengan pemerintahan daerah dan pengusaha setempat guna membantu persiapan permohonan indikasi georafis.

Dia menjelaskan peta wilayah kopi gayo itu sudah disepakati berada di dua wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah seluas sekitar 81.000 ha dengan perincian sekitar 3.900 ha berada Kab. Bener Meriah dan 42.000 ha berada di Kab Aceh Tengah.

Pengusaha setempat, menurutnya, sudah melakukan studi banding ke Kintamani, (Bali) yang sudah lebih dahulu mengajukan permohonan indikasi geografis untuk produk kopi kintamani.

"Bali mendapatkan bantuan dari Prancis dalam menyiapkan peta wilayah untuk kopi kintamani. Peta wilayah sangat penting dalam indikasi geografis," ujarnya.

Menurut Saky, potensi kopi gayo sangat besar, sehingga perlu dilindungi dari upaya orang yang tidak berhak menggunakan kata gayo untuk kepentingan sendiri.

"Kopi gayo memiliki cita rasa khas yang hanya ada di wilayah itu. Cita rasa khas seperti itu timbul karena faktor alam setempat. Meski sama-sama jenis arabika, tapi kopi gayo memiliki karakteristik tersendiri, berbeda dengan kopi yang tumbuh di luar dua kabupaten itu," ujarnya.

Antusias

Dia mengemukakan bahwa pengusaha dan pemda setempat antusias untuk mendaftarkan kopi gayo sebagai indikasi georafis, mengingat kata gayo sudah didaftarkan sebagai merek oleh Holland Coffee di Belanda.

Selama ini, eksportir kopi tak bisa menggunakan kata kopi gayo pada label produknya apabila ingin masuk ke Belanda karena kata tersebut sudah didaftarkan oleh perusahaan Belanda sebagai merek dagang.

Apabila pengusaha tetap ingin masuk ke Belanda, kata kopi gayo pada label produk kopi itu harus dihilangkan lebih dahulu.

Apabila kata kopi gayo itu dihapus pada label, maka konsumen tidak akan mengetahui lagi asal produk itu, sehingga harganya menjadi murah.

Berdasarkan UU No. 15/2001 tentang Merek, indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam, ujarnya, memiliki potensi produk indikasi geografis seperti kakao, rotan, pinang, minyak atsiri. "Masing-masing produk itu memiliki ciri khas tersendiri yang hanya ada di daerah itu."

Indikasi geografis, menurutnya, akan mengangkat nilai suatu produk, sehingga harganya bisa lebih mahal dan ujung-ujung bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.

Seperti diketahui, Indonesia mengupayakan langkah hukum untuk membatalkan pendaftaran merek kopi gayo, yang didaftarkan oleh Holland Coffee di Belanda.

Menurut Saky, pembatalan merek kopi gayo itu memungkinkan sesuai dengan kesepakatan Trade Relative Aspects of Intellectual Property (TRIP's).

Kopi gayo, ujarnya, tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang karena merupakan indikasi geografis di Indonesia. "Ini sudah merupakan prinsip universal."

Dia mengakui bahwa untuk menempuh langkah hukum itu, kopi gayo harus terdaftar lebih dahulu sebagai indikasi geografis di Indonesia. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

1 comment:

Anonymous said...

Saya sangat mendukung sekali pembatalan pendaftaran merek kopi Gayo yang di daftarkan oleh Holland Coffee, jangan sampai kita "terjajah" lagi... :)