Kopi Gayo Resmi Dipatenkan
* Hari Ini Diserahkan Menkum HAM
TAKENGON - Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya kopi arabika gayo (arabica gayo coffee) berhasil meraih sertifikat Indikasi Geografis (IG) atau hak paten dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Sertifikat IG kopi arabika akan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar, yang didampingi Dirjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM, Drs Andy N Sommeng, kepada Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM, pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kekayaan Intelektual Se-Dunia ke-10 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Kamis (27/5).
Proses permohonan IG telah dimulai sejak dua tahun lalu oleh masyarakat Gayo yang melibatkan para petani, agen, pedagang, peneliti kopi dan para eksportir kopi di daerah itu. Dengan keluarnya sertifkat IG kopi arabika gayo, maka Hak Paten Kopi Gayo sudah menjadi milik masyarakat Gayo.
“Dengan keluarnya sertifikat IG kopi gayo, maka nama kopi gayo sudah menjadi hak komunitas masyarakat Gayo,” kata Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG), Drs H Mustafa Ali, kepada Serambi, Rabu (26/5).
Sejak zaman Belanda, kata Mustafa Ali, kopi arabika gayo belum memiliki perlindungan hukum bagi para petani kopi di dataran tinggi Gayo. Akibatnya, banyak nama kopi gayo (gayo coffee) yang digunakan oleh pedagang bahkan perusahaan negara lain untuk kepentingan komersial.
“Terakhir, nama kopi gayo pernah dipatenkan oleh seorang pengusaha negara Belanda, padahal, Belanda tidak memiliki kebun kopi arabika gayo,” sebutnya. Mustafa Ali menjelaskan, secara hukum, IG merupakan indikasi yang dapat menerangkan dengan jelas bahwa suatu produk berasal dari suatu kawasan atau wilayah tertentu suatu negara, memiliki kualitas baik, reputasi (ketenaran), dan sifat-sifat lainnya yang secara mendasar (essential) terkait erat dengan asal geografisnya.
IG mencerminkan sebuah sistem yang merupakan hubungan antara produk, produsen dan kawasan produksi. Dari segi produksi meliputi komponen iklim, tanah, altitude (ketinggian tanah dari permukaan laut), pengetahuan tradisional baik kelembagaan maupun sejarahnya. Dari aspek produk meliputi mutu, kekhasan, reputasi dan lainnya. Dalam penggunaannya, IG bersifat hak kolektif dan hingga IG bagian dari HaKI yang dikenal pada 150 negara di dunia dan sudah masuk dalam kesepakatan World Trade Organization (WTO).
“Sesuai aturan IG, sertifikat IG kopi arabika gayo dimiliki secara kolektif oleh masyarakat tiga daerah yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kabupaten Gayo Lues. Dengan keluarnya IG Kopi Arabika Gayo, maka keuntungan kolektif akan dinikmati oleh petani dan masyarakat dataran tinggi Gayo, baik petani, pedagang,” jelas Mustafa Ali.
Hingga kini luas kopi arabika gayo di Kabupaten Aceh Tengah 48.000 hektare yang melibatkan 33.000 kepala keluarga (KK), Bener Meriah 39.000 hektare (29.000 KK) dan 7.800 hektare lahan kopi arabika gayo di Kabupaten Gayo Lues dengan keterlibatan petani sebanyak 4.000 KK. “Sertifikat IG Kopi Arabika Gayo ini dimiliki secara kolektif oleh masyarakat tiga daerah tersebut,” kata Ketua Forum Kopi Aceh itu.
Selama ini, kata Mustafa Ali, harga kopi arabika gayo sering anjlok di pasar kopi dunia. Jatuhnya harga kopi gayo karena dipermainkan oleh para pembeli (buyer) dan pedagang luar negeri. Selama ini, kopi arabika gayo dibeli dengan harga berkisar 3 hingga 3,8 dollar per kilogram, dengan kadar air (KA) 13 persen. “Dengan adanya sertifikat IG itu, harga kopi arabika gayo dapat dipatok pada 4 dollar AS per kilogramnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Aceh Tengah, Ir Sahrial mengatakan, dengan keluarnya IG kopi gayo, maka nilai tawar kopi arabika gayo dimata pedagang dan komsumen dunia akan meningkat. Tidak seperti sebelumnya, para buyer kopi luar negeri sering mempermaikan harga Kopi Gayo sekehendak hatinya.
Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM mengatakan, Kopi Arabika Gayo memiliki citarasa yang sangat khas dan sudah diakui oleh pakar uji citarasa (cupper) kopi dunia, Christopher Davidson. Citarasa Kopi Arabika Gayo memiliki heavy body and light acidity (sensasi dan rasa keras saat kopi diteguk dan aroma yang menggugah semangat).
Upaya memperoleh IG Kopi Arabika Gayo sangat panjang dan melibatkan banyak komponen, selain MPKG sebagai komponen utama, juga dibantu oleh Pemerintah Aceh, Aceh Pertnership for Economic Development (APED) Program, Forum Kopi Aceh dan pemerintah tiga kabupaten di dataran tinggi Gayo. “Mudah-mudahan dengan perolehan IG Kopi Arabika Gayo akan menambah kesejahteraan masyarakat Gayo,” ujar Nasaruddin. Penyerahan sertifikat IG Kopi Arabika Gayo hari ini selain dihadiri Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin, juga akan dihadiri Sekda Aceh Husni Bahri TOB SH MM MHum, Bupati Bener Meriah Ir H Tagore Abubakar, dan Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasyim.(min/Serambibews)
Showing posts with label Indikasi Geografis. Show all posts
Showing posts with label Indikasi Geografis. Show all posts
Thursday, May 27, 2010
Monday, February 01, 2010
Paten Indikasi Geografis Kopi Gayo Segera Terwujud
Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, MM mengatakan pengakuan Indikasi Geografis (IG) merupakan hal sangat penting bagi seluruh petani kopi di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues. ”Oleh karena itu pengajuan IG ini dan kegiatan pelepasan tiga varietas yakni Borbor, Timtim dan P-88 menjadi fokus perhatian tiga Pemerintah Daerah dan siap mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut”, ujarnya dalam pembukaan pertemuan Rapat Penyusunan Buku Persyaratan Indikasi Geografis yang diadakan di Hotel Mahara Takengon, Aceh Tengah pada 15 Desember 2009.
Hal yang sama disampaikan Ketua Forum Kopi Aceh Drs. H. Mustafa Ali selaku penyelenggara acara tersebut. Menurutnya, untuk mendapatkan pengakuan dunia atas reputasi kopi Gayo yang sudah sejak lama diusahakan oleh petani/ masyarakat Gayo, maka pengajuan IG tidak boleh tertunda lagi mengingat besarnya manfaat yang akan didapat. “Dengan diperolehnya paten IG kopi arabika Gayo maka Belanda ataupun pihak lain tidak lagi dapat menggunakan nama “Gayo” pada produk mereka di pasaran, sebab kopi spesial ini hanya dihasilkan oleh petani Dataran Tinggi Gayo”, paparnya.
Menanggapi harapan tersebut, peneliti senior dari Puslit Kopi dan Kakao Jember Dr. Surip Mawardi memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG). Ia menilai pengajuan IG merupakan aspirasi masyarakat Gayo yang berbeda dengan IG kopi arabika Kintamani yang berasal dari inisiatif pemerintah setempat.
Sementara itu, Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Aceh selaku Ketua Tim Pelepasan Varietas Kopi Gayo, Ir. T. Iskandar, M.Si mengatakan saat ini sudah melakukan persiapan pelepasan varietas seperti uji varietas dan uji cita rasa. Kini dalam tahap pengumpulan data ketahanan hama penyakit kopi dan analisis tanah bekerjasama dengan Puslitkoka yang didukung oleh Aceh Partnerships for Economic Development (APED) dan segenap masyarakat perkopian Aceh. ”Harapan kita pada Oktober 2010 nanti tiga varietas kopi Gayo sudah dapat dilepas oleh Menteri Pertanian”, katanya optimis.
Seluruh perserta rapat yang ikut dihadiri oleh tim dari Puslitkoka Jember dan Dirjen HKI dari Jakarta memberikan masukan pada penyempurnaan penyusunan buku pendaftaran IG. Dr. Surip Mawardi menyarankan agar memasukkan beberapa teknologi spesifik petani dalam draft adat istiadat sebagai local knowledge yang merupakan salah satu faktor bagi penciptaan cita rasa kopi arabika Gayo yang unik dan khas. Sedangkan Saky Septiono, SH. MH dari Dirjen HKI memberikan beberapa substansi penting bagi penyusunan buku tersebut. ”Usulan draft IG ini akan saya serahkan kepada Dirjen HKI pada Senin 21 Desember 2009,” ujarnya. (source: nad.litbang.deptan.go.id)
Hal yang sama disampaikan Ketua Forum Kopi Aceh Drs. H. Mustafa Ali selaku penyelenggara acara tersebut. Menurutnya, untuk mendapatkan pengakuan dunia atas reputasi kopi Gayo yang sudah sejak lama diusahakan oleh petani/ masyarakat Gayo, maka pengajuan IG tidak boleh tertunda lagi mengingat besarnya manfaat yang akan didapat. “Dengan diperolehnya paten IG kopi arabika Gayo maka Belanda ataupun pihak lain tidak lagi dapat menggunakan nama “Gayo” pada produk mereka di pasaran, sebab kopi spesial ini hanya dihasilkan oleh petani Dataran Tinggi Gayo”, paparnya.
Menanggapi harapan tersebut, peneliti senior dari Puslit Kopi dan Kakao Jember Dr. Surip Mawardi memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG). Ia menilai pengajuan IG merupakan aspirasi masyarakat Gayo yang berbeda dengan IG kopi arabika Kintamani yang berasal dari inisiatif pemerintah setempat.
Sementara itu, Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Aceh selaku Ketua Tim Pelepasan Varietas Kopi Gayo, Ir. T. Iskandar, M.Si mengatakan saat ini sudah melakukan persiapan pelepasan varietas seperti uji varietas dan uji cita rasa. Kini dalam tahap pengumpulan data ketahanan hama penyakit kopi dan analisis tanah bekerjasama dengan Puslitkoka yang didukung oleh Aceh Partnerships for Economic Development (APED) dan segenap masyarakat perkopian Aceh. ”Harapan kita pada Oktober 2010 nanti tiga varietas kopi Gayo sudah dapat dilepas oleh Menteri Pertanian”, katanya optimis.
Seluruh perserta rapat yang ikut dihadiri oleh tim dari Puslitkoka Jember dan Dirjen HKI dari Jakarta memberikan masukan pada penyempurnaan penyusunan buku pendaftaran IG. Dr. Surip Mawardi menyarankan agar memasukkan beberapa teknologi spesifik petani dalam draft adat istiadat sebagai local knowledge yang merupakan salah satu faktor bagi penciptaan cita rasa kopi arabika Gayo yang unik dan khas. Sedangkan Saky Septiono, SH. MH dari Dirjen HKI memberikan beberapa substansi penting bagi penyusunan buku tersebut. ”Usulan draft IG ini akan saya serahkan kepada Dirjen HKI pada Senin 21 Desember 2009,” ujarnya. (source: nad.litbang.deptan.go.id)
Monday, July 21, 2008
Indikasi geografis kopi gayo ditetapkan
JAKARTA: Dua kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepakat menyiapkan peta wilayah indikasi geografis guna mendapatkan perlindungan hukum atas produk kopi gayo, yang berasal dari daerah itu.Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, menyatakan pihaknya sudah mengunjungi kedua wilayah itu untuk melihat potensi komoditas itu.
Saky mengatakan sudah bertemu dengan pemerintahan daerah dan pengusaha setempat guna membantu persiapan permohonan indikasi georafis.
Dia menjelaskan peta wilayah kopi gayo itu sudah disepakati berada di dua wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah seluas sekitar 81.000 ha dengan perincian sekitar 3.900 ha berada Kab. Bener Meriah dan 42.000 ha berada di Kab Aceh Tengah.
Pengusaha setempat, menurutnya, sudah melakukan studi banding ke Kintamani, (Bali) yang sudah lebih dahulu mengajukan permohonan indikasi geografis untuk produk kopi kintamani.
"Bali mendapatkan bantuan dari Prancis dalam menyiapkan peta wilayah untuk kopi kintamani. Peta wilayah sangat penting dalam indikasi geografis," ujarnya.
Menurut Saky, potensi kopi gayo sangat besar, sehingga perlu dilindungi dari upaya orang yang tidak berhak menggunakan kata gayo untuk kepentingan sendiri.
"Kopi gayo memiliki cita rasa khas yang hanya ada di wilayah itu. Cita rasa khas seperti itu timbul karena faktor alam setempat. Meski sama-sama jenis arabika, tapi kopi gayo memiliki karakteristik tersendiri, berbeda dengan kopi yang tumbuh di luar dua kabupaten itu," ujarnya.
Antusias
Dia mengemukakan bahwa pengusaha dan pemda setempat antusias untuk mendaftarkan kopi gayo sebagai indikasi georafis, mengingat kata gayo sudah didaftarkan sebagai merek oleh Holland Coffee di Belanda.
Selama ini, eksportir kopi tak bisa menggunakan kata kopi gayo pada label produknya apabila ingin masuk ke Belanda karena kata tersebut sudah didaftarkan oleh perusahaan Belanda sebagai merek dagang.
Apabila pengusaha tetap ingin masuk ke Belanda, kata kopi gayo pada label produk kopi itu harus dihilangkan lebih dahulu.
Apabila kata kopi gayo itu dihapus pada label, maka konsumen tidak akan mengetahui lagi asal produk itu, sehingga harganya menjadi murah.
Berdasarkan UU No. 15/2001 tentang Merek, indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam, ujarnya, memiliki potensi produk indikasi geografis seperti kakao, rotan, pinang, minyak atsiri. "Masing-masing produk itu memiliki ciri khas tersendiri yang hanya ada di daerah itu."
Indikasi geografis, menurutnya, akan mengangkat nilai suatu produk, sehingga harganya bisa lebih mahal dan ujung-ujung bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Seperti diketahui, Indonesia mengupayakan langkah hukum untuk membatalkan pendaftaran merek kopi gayo, yang didaftarkan oleh Holland Coffee di Belanda.
Menurut Saky, pembatalan merek kopi gayo itu memungkinkan sesuai dengan kesepakatan Trade Relative Aspects of Intellectual Property (TRIP's).
Kopi gayo, ujarnya, tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang karena merupakan indikasi geografis di Indonesia. "Ini sudah merupakan prinsip universal."
Dia mengakui bahwa untuk menempuh langkah hukum itu, kopi gayo harus terdaftar lebih dahulu sebagai indikasi geografis di Indonesia. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Pemerintah angkat tim ahli indikasi geografis
JAKARTA: Pemerintah mengangkat tim ahli indikasi geografis, yang bertugas antara lain melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap indikasi geografis nasional.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap permohonan indikasi geografis sudah bisa dimulai.
"Mereka [personel tim ahli] sudah diberi tahu. Sekarang tinggal mereka bertemu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Andy kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sesuai dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM tentang pengangkatan tim ahli indikasi geografis, mereka bertugas untuk masa jabatan selama lima tahun.
Anggota tim ahli indikasi geografis adalah Sugiono Moeljopawiro (Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian Bogor). Surip Mawardi (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, Jember).
Selain itu, Riyaldi (Direktorat Jenderal Perkebunan Deptan), Endhay Kusnendar (Direktorat Jenderal Budidaya Deptan), Tri Reni Budiharti (Ditjen Industri Kecil dan Menengah Depperind), Shinta Damerys Sirait (Balai Besar Industri hasil Pertanian) dan T. Didik Taryadi (Direktorat Merk, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual).
Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, mengemukakan bahwa dengan adanya pengangkatan tim ahli itu, maka pemeriksaan terhadap permohonan sudah bsia dilaksanakan.
Selama ini, katanya, pemeriksaan terhadap permohonan indikasi geografis terbentur karena belum adanya tim ahli. "Tim ahli itu lah yang akan melakukan pemeriksaan."
Saky menjelaskan bahwa hingga kini sudah tercatat enam permohonan dari berbagai wilayah Indonesia untuk ditetapkan sebagai produk indikasi geografis.
Permohoan itu antara lain untuk produk kopi Kintamani (Bali), kambing kali gesang, kacang Jepara, ukiran Jepara. "Pengusaha kopi Gayo juga sedang mempersiapkan persyaratan administrasi untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis," ujarnya.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi produk indikasi georafis seperti komoditas pertanian lada muntok (Bangka), kulit manis (Sumbar) dan kopi flores. "Pemda setempat sudah menyatakan akan mendaftarkan komoditas itu,"ujarnya.
Nilai tambah
Pendaftaran produk sebagai indikasi geografis, ujarnya, akan menaikkan harga dan memberi nilai tambah kepada komoditas itu untuk masyarakat setempat.
Melalui pendaftaran, ujarnya, produk itu memiliki standar kualitas dan memiliki manajemen mutu yang harus dipatuhi oleh produsen.
"Tidak semua komoditas pertanian bisa didaftarkan untuk indikasi geografis karena harus ada persyaratan utama seperti memiliki karakteristik khas yang hanya ada diderah tertentu," ujarnya.
Pemda, ujarnya mulai menyadari pentingnya pendaftaran komoditas pertanian sebagai produk indikasi geografis supaya tidak diambil oleh asing.
Kopi gayo, katanya, sudah melakukan studi banding ke kopi kintamani yang sudah lebih dahulu memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan. "Mereka menginginkan segera mendaftarkan kopi gayo sebagai produk indikasi geografis."
Sebelumnya diberitakan, Indonesia mengupayakan langkah hukum untuk membatalkan pendaftran merek kopi gayo, yang didaftarkan oleh Holland Coffee di Belanda.
Saky menyatakan pihaknya segera membicarakan langkah hukum itu dengan pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah.
Selain dengan pemda, kata Saky, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan Persatuan Petani Kopi Gayo. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap permohonan indikasi geografis sudah bisa dimulai.
"Mereka [personel tim ahli] sudah diberi tahu. Sekarang tinggal mereka bertemu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Andy kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sesuai dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM tentang pengangkatan tim ahli indikasi geografis, mereka bertugas untuk masa jabatan selama lima tahun.
Anggota tim ahli indikasi geografis adalah Sugiono Moeljopawiro (Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian Bogor). Surip Mawardi (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, Jember).
Selain itu, Riyaldi (Direktorat Jenderal Perkebunan Deptan), Endhay Kusnendar (Direktorat Jenderal Budidaya Deptan), Tri Reni Budiharti (Ditjen Industri Kecil dan Menengah Depperind), Shinta Damerys Sirait (Balai Besar Industri hasil Pertanian) dan T. Didik Taryadi (Direktorat Merk, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual).
Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, mengemukakan bahwa dengan adanya pengangkatan tim ahli itu, maka pemeriksaan terhadap permohonan sudah bsia dilaksanakan.
Selama ini, katanya, pemeriksaan terhadap permohonan indikasi geografis terbentur karena belum adanya tim ahli. "Tim ahli itu lah yang akan melakukan pemeriksaan."
Saky menjelaskan bahwa hingga kini sudah tercatat enam permohonan dari berbagai wilayah Indonesia untuk ditetapkan sebagai produk indikasi geografis.
Permohoan itu antara lain untuk produk kopi Kintamani (Bali), kambing kali gesang, kacang Jepara, ukiran Jepara. "Pengusaha kopi Gayo juga sedang mempersiapkan persyaratan administrasi untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis," ujarnya.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi produk indikasi georafis seperti komoditas pertanian lada muntok (Bangka), kulit manis (Sumbar) dan kopi flores. "Pemda setempat sudah menyatakan akan mendaftarkan komoditas itu,"ujarnya.
Nilai tambah
Pendaftaran produk sebagai indikasi geografis, ujarnya, akan menaikkan harga dan memberi nilai tambah kepada komoditas itu untuk masyarakat setempat.Melalui pendaftaran, ujarnya, produk itu memiliki standar kualitas dan memiliki manajemen mutu yang harus dipatuhi oleh produsen.
"Tidak semua komoditas pertanian bisa didaftarkan untuk indikasi geografis karena harus ada persyaratan utama seperti memiliki karakteristik khas yang hanya ada diderah tertentu," ujarnya.
Pemda, ujarnya mulai menyadari pentingnya pendaftaran komoditas pertanian sebagai produk indikasi geografis supaya tidak diambil oleh asing.
Kopi gayo, katanya, sudah melakukan studi banding ke kopi kintamani yang sudah lebih dahulu memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan. "Mereka menginginkan segera mendaftarkan kopi gayo sebagai produk indikasi geografis."
Sebelumnya diberitakan, Indonesia mengupayakan langkah hukum untuk membatalkan pendaftran merek kopi gayo, yang didaftarkan oleh Holland Coffee di Belanda.
Saky menyatakan pihaknya segera membicarakan langkah hukum itu dengan pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah.
Selain dengan pemda, kata Saky, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan Persatuan Petani Kopi Gayo. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Thursday, June 05, 2008
Kopi Gayo Sulit Bersaing karena Tak Ada Hak Paten
Takengon - Meski dikenal sebagai daerah lumbung kopi terbesar di Provinsi NAD, namun hingga kini industri pengolahan kopi di Aceh Tengah belum memiliki hak paten geografis dan hak paten atas merk dagangnya.Padahal di tahun 2001 dan 2002, Pemda telah pernah mengusulkannya kepada Menko Perekonomian untuk mendapatkan kedua hak tersebut. Tapi usulan tersebut belum mendapat jawaban.
Belum diperolehnya hak paten geografis dan hak paten atas merk dagang ini disampaikan Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM pada pertemuan Forum Kopi Aceh di Hotel Mahara Takengon.
Di daerah dataran tinggi Gayo, ujar Nasarudin, tidak sedikit jumlah industri pengolahan kopi. Namun sebagian besar masih berbentuk industri rumah tangga. Akibatnya, mereka sulit untuk bersaing dengan produk lain yang merknya sudah dipatenkan.
Nasaruddin mencontohkan, jika produk kopi petani diekspor ke Belanda dengan merk kopi Gayo, praktis royaltinya diterima pengusaha Belanda. Padahal deviden dan royaltinya merupakan nilai tambah.
Pada produk domestik regional bruto Aceh Tengah, pada tahun 2006 struktur ekonomi Aceh Tengah 50,74 persen bertumpu pada sektor pertanian. Namun pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian relatif rendah yakni 2,35 persen.
“Ketimpangan ini terjadi karena nilai tambah produk yang diperoleh petani sangat kecil,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, selama ini petani di daerah yang berhawa sejuk itu menjual produk kopi dalam bentuk gelondongan merah. Bentuk penjualan kopi gelondongan merah sangat rendah dibeli pedagang.
Namun bila produknya telah berbentuk bukuk kopi yang dijual, sudah hampir dipastikan nilai tambahnya lebih besar. Maka nya untuk menjawab itu kerangka kebijakan Pemda Aceh Tengah sampai 2012 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dengan strateginya peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Solusi
Pada pertemuan yang dihadiri oleh para pengusaha kopi dan beberapa kepala dinas terkait, Nasaruddin sangat berharap dalam forum kopi tersebut dapat ditemui berbagai solusi.
Karena para petani kopi di Aceh Tengah maupun Bener Meriah akan merasa bangga bila dapat menugaskan Aceh Partnership Aconomy Development, (APED) untuk mengurus hak paten geografis Kopi Arabica Gayo dan hak paten atas merk dagang.
Sementara itu, Direktur PD Genap Mupakat, Prof Dr Rahman Lubis menyebutkan, untuk mendukung harapan Aceh Tengah sebagai daerah sentra kopi tahun 2008 telah dianggarkan dana sebesar Rp2,5 miliar.
Malah jika memungkinkan juga akan disiapkan sebanyak 5 juta bibit kopi untuk ditanami di atas lahan seluas 5.000 hektare. Namun Rahman meminta, varietas bibit dapat disesuaikan dengan kondisi topografi daerah ini.
Di bagian lain, Manager Project, Madia Akbar menyebutkan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao, Jember sedang melakukan kegiatan menyusun manual kopi Aceh. Di samping itu APED juga telah menguji varietas di kebun percobaan kopi Gayo.
Secara terpisah, salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera, Bardan Sahidi mengatakan, untuk lebih mensejahterakan petani kopi di Aceh Tengah, sangat berharap harga kopi di daerah itu bisa mencapai 7 dolar AS atau Rp70.000/kg.
Karena selama ini harga pasaran kopi di daerah dingin itu ditentukan oleh pedagang yang ada di Medan. Langkah untuk mencapai harga tersebut perlu kesiapan para petani sendiri seperti mempersiapkan kopi organik tanpa pupuk kimia.(irn/Analisa)
Tuesday, May 06, 2008
Pengusaha kopi Gayo dibantu daftarkan indikasi geografis
JAKARTA: Pemerintah akan membantu pengusaha kopi Gayo mempersiapkan persyaratan pendaftaran indikasi geografis guna memberikan perlindungan hukum terhadap produk kopi asal Gayo.
Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham, menyatakan bantuan tersebut berupa persiapan pembuatan buku persyaratan dan syarat teknis lainnya.
"Kami akan mencontoh kopi Kintamani yang sudah memenuhi persyaratan, seperti peta wilayah. Peta wilayah amat penting dalam pendaftaran indikasi geografis, guna mengetahui batas-batas wilayah penghasil kopi Gayo," ujar Saky beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa pemohon indikasi geografis kopi Kintamani sudah melengkapi persyaratan, seperti deskripsi georafis, deskripsi produk, deskripsi pengelolaan, dan jenis tanaman.
"Kopi Kintami Bali adalah pilot project dan pemohon pertama setelah pemerintah membuka pendaftaran produk indikasi geografis sejak September lalu, tetapi sekarang belum bisa dilakukan pemeriksaan substansi karena terbentur belum diangkatnya tim ahli oleh pemerintah."
Nama-nama tim ahli untuk indikasi geografis, kata Saky, sudah diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM. "Kita berharap Menteri Hukum dan HAM secepatnya menetapkan tim ahli itu."
Perhatian pemerintah
Dia mengemukakan bahwa pengusaha kopi gayo mendapat perhatian dari pemerintah karena potensi yang dimilikinya.
"Mereka kini juga menghadapi masalah dengan pengusaha Belanda," ujarnya.
Pengusaha tidak bisa mengekspor kopi menggunakan merek Gayo untuk masuk ke Belanda karena kata Gayo sudah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pengusaha setempat di Belanda.
Saky mengakui pendaftaran indikasi geografis tidak semudah pendaftaran merek dagang.
"Pendaftaran merek dagang bisa dilakukan secara pribadi, tapi indikasi geografis harus ada organisasi."
Indikasi geografis itu, katanya, nantinya milik bersama, jadi perlu ada organisasi pemegang hak itu.
Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia
Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham, menyatakan bantuan tersebut berupa persiapan pembuatan buku persyaratan dan syarat teknis lainnya.
"Kami akan mencontoh kopi Kintamani yang sudah memenuhi persyaratan, seperti peta wilayah. Peta wilayah amat penting dalam pendaftaran indikasi geografis, guna mengetahui batas-batas wilayah penghasil kopi Gayo," ujar Saky beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa pemohon indikasi geografis kopi Kintamani sudah melengkapi persyaratan, seperti deskripsi georafis, deskripsi produk, deskripsi pengelolaan, dan jenis tanaman.
"Kopi Kintami Bali adalah pilot project dan pemohon pertama setelah pemerintah membuka pendaftaran produk indikasi geografis sejak September lalu, tetapi sekarang belum bisa dilakukan pemeriksaan substansi karena terbentur belum diangkatnya tim ahli oleh pemerintah."
Nama-nama tim ahli untuk indikasi geografis, kata Saky, sudah diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM. "Kita berharap Menteri Hukum dan HAM secepatnya menetapkan tim ahli itu."
Perhatian pemerintah
Dia mengemukakan bahwa pengusaha kopi gayo mendapat perhatian dari pemerintah karena potensi yang dimilikinya.
"Mereka kini juga menghadapi masalah dengan pengusaha Belanda," ujarnya.
Pengusaha tidak bisa mengekspor kopi menggunakan merek Gayo untuk masuk ke Belanda karena kata Gayo sudah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pengusaha setempat di Belanda.
Saky mengakui pendaftaran indikasi geografis tidak semudah pendaftaran merek dagang.
"Pendaftaran merek dagang bisa dilakukan secara pribadi, tapi indikasi geografis harus ada organisasi."
Indikasi geografis itu, katanya, nantinya milik bersama, jadi perlu ada organisasi pemegang hak itu.
Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia
Friday, March 14, 2008
Belajar dari kasus Kopi Gayo dan Toraja (Bag. 2 dari 2 tulisan)
Potensi indikasi geografis melimpah, sudah saatnya pemerintah jemput bola
Apakah bisa merek Kopi Gayo atau Kopi Toraja, yang sudah didaftarkan oleh pengusaha asing, dibatalkan
Saky Septiono, ketika dihubungi Bisnis, mengatakan pendaftaran Kopi Gayo di Belanda dan Toraja di Jepang dapat dibatalkan.
Gayo dan Toraja, ujar Saky, adalah nama wilayah atau daerah penghasil kopi di Indonesia. "Indikasi geografis tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang. Gayo dan Toraja itu adalah indikasi geografis."
Berdasarkan UU No. 15/ 2001 tentang Merek, indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis, memberikan cirikhas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh lembaga, yang mewakili masyarakat di daerah, yang memproduksi barang yang bersangkutan.
Selain itu, permohonan juga dapat diajukan oleh lembaga yang diberi wewenang atau kelompok konsumen. Untuk kopi, misalnya, bisa diajukan oleh Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia setempat.
Perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis itu berlangsung selama ciri-ciri atau kualitas yang menjadi dasar, bagi diberikannya perlindungan itu, masih ada.
Bagaimana prosedur pembatalan Kopi Gayo atau Kopi Toraja "Kopi Toraja dan Kopi Gayo itu harus didaftarkan dahulu di dalam negeri sebagai indikasi geografis, setelah itu dinotifikasi ke World Intellectual Property Organization (WIPO)," jelas Saky.
Jika sudah dinotifikasi ke WIPO, menurutnya, setiap anggota WIPO akan menghormatinya, sehingga dengan cara demikian pengusaha Belanda atau Jepang tidak lagi bisa menghalang-halangi masuknya kopi Gayo ke Belanda.
"Hingga sekarang Kopi Gayo dan Kopti Toraja memang belum didaftarkan sebagai indikasi geografis ke Direktorat Merk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham. Kita sudah menyarankan kepada pengusaha setempat supaya segera mendaftarkan Kopi Gayo untuk mendapatkan perlindungan hukum," tandasnya.
Bila cara seperti itu sudah ditempuh, ujarnya, terbuka peluang untuk membatalkan pendaftaran merek Kopi Gayo di Belanda. "Pada prinsipnya indikasi geografis tidak boleh didaftarkan sebagai merek dagang. Kopi Gayo iu adalah indikasi geografis di Indonesia," tegas Saky.
Insan Budi Maulana, konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) mengemukakan pada prinsipnya, pendaftaran merek Kopi Gayo di Belanda atau Kopi Toraja di Jepang, dapat dibatalkan melalui proses pengadilan.
Insan menyarankan agar pemerintah, dalam hal ini Direktorat Kerjasama Ditjen HKI lebih berperan aktif membantu pengusaha, dengan cara memberitahukan mitranya di Belanda dan Jepang, bahwa Gayo dan Toraja nama wilayah di Indonesia.
Dengan cara demikian, menurutnya, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi kopi dari Gayo untuk masuk ke Eropa, khususnya Belanda.
Sosialisasi kurang
Munculnya kasus soal pengambilalihan kekayaan intelektual Indonesia oleh pihak asing, menunjukkan kesadaran masyarakat masih kurang.
Kekurangpahaman masyarakat, terutama berkaitan dengan indikasi geografis, tidak terlepas dari minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
Saky Septiono mengemukakan bahwa Indonesia tertinggal soal indikasi geografis, bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand.
"Di Thailand, telor asin saja didaftarkan sebagai indikasi geografis. Potensi Indonesia sebenarnya jauh lebih besar," tambahnya.
Survei yang pernah dilakukan Ditjen HKI menunjukkan beberapa produk pertanian, olahan, hasil kerajinan, dan barang lainnya, dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Produk itu, antara lain lada Lampung, tembakau Deli, coklat Bone, pala Ternate, beras Cianjur, kayu manis Bukit Tinggi, salak Pondoh, markisa Medan, markisa Makassar, cengkeh Ternate, mangga Indramayu, kopi Toraja dan ukiran kayu Asmat.
Sebenarnya, pemerintah sudah membuka pendaftaran produk indikasi geografis sejak September 2007. Akan tetapi, hingga kini baru tercatat enam permohonan yang masuk ke Direktorat Merk.
Salah satu produk pertanian, yang sedang dalam proses pendaftaran indikasi geografis, adalah kopi Kintamani. Pendaftaran itu diajukan oleh Kecamatan Kintamani, Kec. Bangli, Kec Pupuan, Kab Badung dan beberapa kecamatan di Kab Bulelang.
Mereka sepakat mendaftarkan kopi Kintamani Bali sebagai produk indikasi geografis, karena adanya persamaan dalam cara pengelolaan kopi di wilayah tersebut.
Pemohon diketahui sudah melengkapi persyaratan, seperti deskripsi geografis, deskripsi produk, deskripsi pengelolaan, dan jenis tanaman.
"Kopi Kintamani Bali adalah pilot project dan pemohon pertama, setelah pemerintah membuka pendaftaran produk indikasi geografis sejak September tahun lalu." ungkap Saky.
Direktorat Merek, katanya, telah memeriksa kelengkapan persyaratan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pemeriksaan substantif dari tim ahli.
Minimnya permohonan pendaftaran produk indikasi geografis menunjukkan banyak masyarakat atau pengusaha setempat kurang paham mengenai manfaat pendaftaran indikasi geografis.
Produk indikasi geografis akan dihargai lebih mahal, bila dibandingkan dengan produk serupa dari daerah lain. Markissa Medan akan dihargai lebih mahal, bila dibandingkan dengan markissa dari daerah lain karena sudah ada standar kualitas terhadap produk itu.
Ditjen HKI diharapkan lebih berperan aktif dengan menerapkan kebijakan jemput bola, melalui sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki potensi indikasi geografis.
Jika perlu, pemerintah membimbing pengusaha atau masyarakat setempat untuk persiapan, proses, dan mendaftarkan produk indikasi geografis hingga terbit sertifikat. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Apakah bisa merek Kopi Gayo atau Kopi Toraja, yang sudah didaftarkan oleh pengusaha asing, dibatalkanSaky Septiono, ketika dihubungi Bisnis, mengatakan pendaftaran Kopi Gayo di Belanda dan Toraja di Jepang dapat dibatalkan.
Gayo dan Toraja, ujar Saky, adalah nama wilayah atau daerah penghasil kopi di Indonesia. "Indikasi geografis tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang. Gayo dan Toraja itu adalah indikasi geografis."
Berdasarkan UU No. 15/ 2001 tentang Merek, indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis, memberikan cirikhas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh lembaga, yang mewakili masyarakat di daerah, yang memproduksi barang yang bersangkutan.
Selain itu, permohonan juga dapat diajukan oleh lembaga yang diberi wewenang atau kelompok konsumen. Untuk kopi, misalnya, bisa diajukan oleh Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia setempat.
Perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis itu berlangsung selama ciri-ciri atau kualitas yang menjadi dasar, bagi diberikannya perlindungan itu, masih ada.
Bagaimana prosedur pembatalan Kopi Gayo atau Kopi Toraja "Kopi Toraja dan Kopi Gayo itu harus didaftarkan dahulu di dalam negeri sebagai indikasi geografis, setelah itu dinotifikasi ke World Intellectual Property Organization (WIPO)," jelas Saky.
Jika sudah dinotifikasi ke WIPO, menurutnya, setiap anggota WIPO akan menghormatinya, sehingga dengan cara demikian pengusaha Belanda atau Jepang tidak lagi bisa menghalang-halangi masuknya kopi Gayo ke Belanda.
"Hingga sekarang Kopi Gayo dan Kopti Toraja memang belum didaftarkan sebagai indikasi geografis ke Direktorat Merk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham. Kita sudah menyarankan kepada pengusaha setempat supaya segera mendaftarkan Kopi Gayo untuk mendapatkan perlindungan hukum," tandasnya.
Bila cara seperti itu sudah ditempuh, ujarnya, terbuka peluang untuk membatalkan pendaftaran merek Kopi Gayo di Belanda. "Pada prinsipnya indikasi geografis tidak boleh didaftarkan sebagai merek dagang. Kopi Gayo iu adalah indikasi geografis di Indonesia," tegas Saky.
Insan Budi Maulana, konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) mengemukakan pada prinsipnya, pendaftaran merek Kopi Gayo di Belanda atau Kopi Toraja di Jepang, dapat dibatalkan melalui proses pengadilan.
Insan menyarankan agar pemerintah, dalam hal ini Direktorat Kerjasama Ditjen HKI lebih berperan aktif membantu pengusaha, dengan cara memberitahukan mitranya di Belanda dan Jepang, bahwa Gayo dan Toraja nama wilayah di Indonesia.
Dengan cara demikian, menurutnya, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi kopi dari Gayo untuk masuk ke Eropa, khususnya Belanda.
Sosialisasi kurang
Munculnya kasus soal pengambilalihan kekayaan intelektual Indonesia oleh pihak asing, menunjukkan kesadaran masyarakat masih kurang.
Kekurangpahaman masyarakat, terutama berkaitan dengan indikasi geografis, tidak terlepas dari minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
Saky Septiono mengemukakan bahwa Indonesia tertinggal soal indikasi geografis, bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand.
"Di Thailand, telor asin saja didaftarkan sebagai indikasi geografis. Potensi Indonesia sebenarnya jauh lebih besar," tambahnya.
Survei yang pernah dilakukan Ditjen HKI menunjukkan beberapa produk pertanian, olahan, hasil kerajinan, dan barang lainnya, dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Produk itu, antara lain lada Lampung, tembakau Deli, coklat Bone, pala Ternate, beras Cianjur, kayu manis Bukit Tinggi, salak Pondoh, markisa Medan, markisa Makassar, cengkeh Ternate, mangga Indramayu, kopi Toraja dan ukiran kayu Asmat.
Sebenarnya, pemerintah sudah membuka pendaftaran produk indikasi geografis sejak September 2007. Akan tetapi, hingga kini baru tercatat enam permohonan yang masuk ke Direktorat Merk.
Salah satu produk pertanian, yang sedang dalam proses pendaftaran indikasi geografis, adalah kopi Kintamani. Pendaftaran itu diajukan oleh Kecamatan Kintamani, Kec. Bangli, Kec Pupuan, Kab Badung dan beberapa kecamatan di Kab Bulelang.
Mereka sepakat mendaftarkan kopi Kintamani Bali sebagai produk indikasi geografis, karena adanya persamaan dalam cara pengelolaan kopi di wilayah tersebut.
Pemohon diketahui sudah melengkapi persyaratan, seperti deskripsi geografis, deskripsi produk, deskripsi pengelolaan, dan jenis tanaman.
"Kopi Kintamani Bali adalah pilot project dan pemohon pertama, setelah pemerintah membuka pendaftaran produk indikasi geografis sejak September tahun lalu." ungkap Saky.
Direktorat Merek, katanya, telah memeriksa kelengkapan persyaratan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pemeriksaan substantif dari tim ahli.
Minimnya permohonan pendaftaran produk indikasi geografis menunjukkan banyak masyarakat atau pengusaha setempat kurang paham mengenai manfaat pendaftaran indikasi geografis.
Produk indikasi geografis akan dihargai lebih mahal, bila dibandingkan dengan produk serupa dari daerah lain. Markissa Medan akan dihargai lebih mahal, bila dibandingkan dengan markissa dari daerah lain karena sudah ada standar kualitas terhadap produk itu.
Ditjen HKI diharapkan lebih berperan aktif dengan menerapkan kebijakan jemput bola, melalui sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki potensi indikasi geografis.
Jika perlu, pemerintah membimbing pengusaha atau masyarakat setempat untuk persiapan, proses, dan mendaftarkan produk indikasi geografis hingga terbit sertifikat. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Belajar dari kasus Kopi Gayo dan Toraja (Bag. 1 dari 2 tulisan)
Kecewa soal harum kopi Sumatra Utara cap Holland Coffee
CV Arvis Sanada tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa ketika menerima surat protes dari Holland Coffee, perusahaan asal Belanda, soal larangan menggunakan kata Gayo pada merek kopinya, yang dipasarkan ke Belanda.
"Saya lebih berhak menggunakan kata Gayo dari pada pengusaha Belanda. Saya pengusaha asal Gayo. Kenapa pengusaha Belanda itu melarang saya menggunakan kata Gayo," kata M Sadarsah, pemilik CV Arvis Sanada.
Pengusaha dari Belanda diketahui mengirim surat protes kepada pengusaha asal Gayo, Nanggroe Aceh Darussalam, sejak dua bulan lalu.
Holland Coffee itu selalu menghambat dan mempermasalahkan penggunaan kata Gayo pada produk kopi yang di- ekspor, oleh CV Arvis Sanada, ke pasar Belanda.
Surat protes itu berisi larangan kepada Arvis Sanada untuk menggunakan kata Gayo pada label produknya. Perusahaan yang berbasis di Medan itu menggunakan merek Arabica Sumatra Gayo.
Holland Coffee juga melontarkan nada ancaman untuk menuntut Arvis Sanada, bila perusahaan dari Indonesia itu tetap memasarkan produk kopi menggunakan kata Gayo.
Protes itu, menurut Sadarsah, dilakukan oleh Holland Coffee, karena perusahaan dari Belanda telah mendaftarkan kopi Gayo sebagai merek dagang untuk produk kopi. Artinya, secara hukum, merek Kopi Gayo memang dilindungi oleh undang-undang setempat.
Menurut Sadarsah, Holland Coffee juga menyarankan kepada CV Arvis Sanada untuk mengganti kata Gayo dengan Mandailing.
Penggunaan kata Gayo pada label produk kopi, yang akan diekspor ke Belanda, memiliki arti penting dalam bidang pemasaran karena dapat menaikkan harga.
Apabila kata Gayo itu dihilangkan dari label, menurutnya, konsumen tidak akan mengetahui lagi asal barang itu, sehingga harganya sangat murah.
Gayo dan Mandailing adalah sama-sama nama daerah di Sumatra. Gayo terletak di Provinsi NAD, sedangkan Mandailing berada di Prov. Sumatra Utara. Dua darah itu memang sama-sama penghasil kopi.
Tetap membandel
Meskipun ada larangan dan protes dari Belanda, Arvis Sanada ternyata hingga kini tetap melakukan ekspor kopi ke Belanda. "Saya tetap membandel dan terus mengekspor kopi ke Belanda, meskipun mereka mangancam akan menuntut saya," tegasnya.
Ekspor kopi CV Arvis Sanada ke Belanda memang tidak terlalu besar, hanya sekitar 10 kontainer per bulan. Kopi Gayo memiliki karakteristik khas dan sudah terkenal di luar negeri.
Surat protes dan ancaman gugatan yang disampaikan oleh Holland Coffee, menurut Sadarsah, telah dibicarakan dengan organisasi Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) dan pemerintah daerah setempat. "Pemerintah mendukung saya dan meminta terus ekspor kopi ke Belanda."
Selain kopi Gayo, kasus serupa juga pernah dialami oleh pengusaha kopi asal Toraja. Kopi Toraja juga didaftarkan oleh pengusaha Jepang, sebagai merek dagang di Negeri Matahari Terbit.
Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham, mengemukakan bahwa pihakny juga mendapat in- formasi soal keluhan pengusaha kopi Toraja untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS).
Menurut pengusaha itu, sebagaimana dikutip oleh Saky, kopi Toraja juga telah didaftarkan sebagai merek dagang di AS sehingga eksportir menggunakan kata-kata Toraja pada label produk juga mendapat hambatan.
Kasus pendaftaran Kopi Gayo di Belanda dan Kopi Toraja di Jepang dan AS menunjukkan hak atas kekayaan intelektual Indonesia banyak diambil oleh pihak asing.
Beberapa waktu lalu, Malaysia juga diketahui menggunakan lagu Rasa Sayange, yang diklaim berasal dari Maluku, untuk promosi wisata Malaysia.
Kasus Rasa Sayange itu akhirnya menjadi polemik menyangkut siapa sebenarnya yang berhak memiliki lagu itu, karena tidak diketahui penciptanya.
Kasus pendaftaran Kopi Gayo dan Toraja di luar negeri mencerminkan betapa kurang pedulinya masyarakat terhadap hak atas kekayaan intelektual. Mereka baru sadar dan berteriak-teriak setelah bangsa lain mengambil kekayaan budaya bangsa.
Pertanyaan sekarang adalah apakah bisa Kopi Gayo atau Kopi Toraja, yang sudah didaftarkan oleh pengusaha asing, dibatalkan. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
CV Arvis Sanada tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa ketika menerima surat protes dari Holland Coffee, perusahaan asal Belanda, soal larangan menggunakan kata Gayo pada merek kopinya, yang dipasarkan ke Belanda.
"Saya lebih berhak menggunakan kata Gayo dari pada pengusaha Belanda. Saya pengusaha asal Gayo. Kenapa pengusaha Belanda itu melarang saya menggunakan kata Gayo," kata M Sadarsah, pemilik CV Arvis Sanada.
Pengusaha dari Belanda diketahui mengirim surat protes kepada pengusaha asal Gayo, Nanggroe Aceh Darussalam, sejak dua bulan lalu.
Holland Coffee itu selalu menghambat dan mempermasalahkan penggunaan kata Gayo pada produk kopi yang di- ekspor, oleh CV Arvis Sanada, ke pasar Belanda.
Surat protes itu berisi larangan kepada Arvis Sanada untuk menggunakan kata Gayo pada label produknya. Perusahaan yang berbasis di Medan itu menggunakan merek Arabica Sumatra Gayo.
Holland Coffee juga melontarkan nada ancaman untuk menuntut Arvis Sanada, bila perusahaan dari Indonesia itu tetap memasarkan produk kopi menggunakan kata Gayo.
Protes itu, menurut Sadarsah, dilakukan oleh Holland Coffee, karena perusahaan dari Belanda telah mendaftarkan kopi Gayo sebagai merek dagang untuk produk kopi. Artinya, secara hukum, merek Kopi Gayo memang dilindungi oleh undang-undang setempat.
Menurut Sadarsah, Holland Coffee juga menyarankan kepada CV Arvis Sanada untuk mengganti kata Gayo dengan Mandailing.
Penggunaan kata Gayo pada label produk kopi, yang akan diekspor ke Belanda, memiliki arti penting dalam bidang pemasaran karena dapat menaikkan harga.
Apabila kata Gayo itu dihilangkan dari label, menurutnya, konsumen tidak akan mengetahui lagi asal barang itu, sehingga harganya sangat murah.
Gayo dan Mandailing adalah sama-sama nama daerah di Sumatra. Gayo terletak di Provinsi NAD, sedangkan Mandailing berada di Prov. Sumatra Utara. Dua darah itu memang sama-sama penghasil kopi.
Tetap membandel
Meskipun ada larangan dan protes dari Belanda, Arvis Sanada ternyata hingga kini tetap melakukan ekspor kopi ke Belanda. "Saya tetap membandel dan terus mengekspor kopi ke Belanda, meskipun mereka mangancam akan menuntut saya," tegasnya.Ekspor kopi CV Arvis Sanada ke Belanda memang tidak terlalu besar, hanya sekitar 10 kontainer per bulan. Kopi Gayo memiliki karakteristik khas dan sudah terkenal di luar negeri.
Surat protes dan ancaman gugatan yang disampaikan oleh Holland Coffee, menurut Sadarsah, telah dibicarakan dengan organisasi Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) dan pemerintah daerah setempat. "Pemerintah mendukung saya dan meminta terus ekspor kopi ke Belanda."
Selain kopi Gayo, kasus serupa juga pernah dialami oleh pengusaha kopi asal Toraja. Kopi Toraja juga didaftarkan oleh pengusaha Jepang, sebagai merek dagang di Negeri Matahari Terbit.
Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham, mengemukakan bahwa pihakny juga mendapat in- formasi soal keluhan pengusaha kopi Toraja untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS).
Menurut pengusaha itu, sebagaimana dikutip oleh Saky, kopi Toraja juga telah didaftarkan sebagai merek dagang di AS sehingga eksportir menggunakan kata-kata Toraja pada label produk juga mendapat hambatan.
Kasus pendaftaran Kopi Gayo di Belanda dan Kopi Toraja di Jepang dan AS menunjukkan hak atas kekayaan intelektual Indonesia banyak diambil oleh pihak asing.
Beberapa waktu lalu, Malaysia juga diketahui menggunakan lagu Rasa Sayange, yang diklaim berasal dari Maluku, untuk promosi wisata Malaysia.
Kasus Rasa Sayange itu akhirnya menjadi polemik menyangkut siapa sebenarnya yang berhak memiliki lagu itu, karena tidak diketahui penciptanya.
Kasus pendaftaran Kopi Gayo dan Toraja di luar negeri mencerminkan betapa kurang pedulinya masyarakat terhadap hak atas kekayaan intelektual. Mereka baru sadar dan berteriak-teriak setelah bangsa lain mengambil kekayaan budaya bangsa.
Pertanyaan sekarang adalah apakah bisa Kopi Gayo atau Kopi Toraja, yang sudah didaftarkan oleh pengusaha asing, dibatalkan. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Thursday, February 14, 2008
Pengembangan Indikasi Geografis (Bagian 3 / Akhir)
Kopi Arabika Sumatera (Mandheling, Lintong Nihua, Sumbul/Sidikalang & Gayo)
Kopi Arabika telah diperkenalkan ke Indonesia dan ditanam oleh Belanda sejak tahun 1699. Dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah menyebar di seluruh Provinsi di Indonesia, termasuk Sumatra Utara dan Aceh.
Khusus untuk provinsi Sumatera Utara, Belanda lebih dulu melakukan penanaman kopi arabika yang disebut "Mandheling" yang dimulai dari kabupaten Tapanuli Selatan, segera setelah perkebunan Mandheling, Belanda memperluas perkebunan kopi di kabupaten sekitarnya yang berdekatan, seperti Lintong Nihuta di kabupate Tapanuli Utara Dan Sumbul/Sidikalang di kabupaten Dairi.
Semua kopi arabika ditanam pada areal 1200 meter di atas permukaan laut berdekatan dengan danau " TOBA". Selanjutnya, kopi arabika jenis yang sama juga ditanam pada Tanah Tinggi Gayo (kabupaten Aceh Tengah) dekat danau "LAUT TAWAR" yang lebih dikenal dengan sebutan "KOPI GAYO". Keuntungan perkebunan dataran tinggi, kopi memiliki karaktreristik khusus seperti bijinya keras dan memiliki aroma yang harum.
Nama kopi arabika “MANDHELING" merupakan ide dari eksportir Medan yang diambil dari perkebunan pertama Mandheling-di kabupaten Tapanuli Selatan. Di tahun 1968, seorang eksekutif dari Japannese Trading House mengunjungi eksportir dan terkesan setelah mencoba secangkir kopi arabika. Ungkapannya adalah ia telah mencicipi kopi arabika macam ini ketika ia adalah masih menjadi seorang prajurit di Sibolga ( Tapanuli Tengah) selama Perang Dunia II. Orang tersebut kemudian mulai melakukan impor kopi arabiaa ke Jepang dengan label KOPI ARABICA MANDHELING dan mempromosikannya bahwa kopi arabika ini adalah salah satu kopi arabika terbaik di dunia. Sejak itu, konsumen Jepang lebih tertarik dengan KOPI ARABICA MANDHELING. Nama kopi Mandheling sudah menjadi identik dengan kopi mutu yang tinggi dimana mereka yang menyenangi tidak pernah melupakan aroma harumnya.
Sekarang ini kopi Mandheling menjadi komposisi utama ramuan kopi, mereka yang akan menghasilkan mutu kopi tinggi akan menggunakan kopi arabika Mandheling sebagai campurannya. Sekarang ini, produksi kopi arabika Mandheling Sumatera Utara sekitar 15,000 - 16,500 ton dan Aceh memproduksi sekitar 10,000- 14,000 ton. Pengembangan kopi arabika di Sumatera Utara terutama di kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Simalungun, Deli Serdang, dan Dairi.
Perkembangan saat ini luas pertanaman dan produksi kopi arabika di Sumatera Utara semakin meningkat meningkat dan diharapkan dapat terus terjadi untuk masa yang akan datang sehingga Sumatera Utara akan memiliki kopi mutu tinggi yang menjadi kebanggaan masyarakat.
Secara keseluruhan luas perkebunan kopi arabika sekitar 31.551,33 hektar atau sekitar 53,73% dari area luas lahan kopi di Sumatera Utara. Pengembangan kopi arabika relatif lambat, hal ini disebabkan kopi arabika tumbuh baik hanya di sekitar ketinggian 800-1.500 meter d.p.a, sehingga berkompetisi dengan tanaman lainnya seperti sayuran atau hortikultura yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Walaupun demikian Asosiasi Eksportir Kopi Sumatera Utara telah mencoba membantu petani kopi di dalam melakukan rehabilitasi kopi arabika, yaitu untuk kopi arabika " Lintong" dan kopi arabika " Mandheling".
Dampak dari pengembangan kopi arabika ini adalah pemanfaatan tenaga kerja, khususnya dalam pasca panen. Untuk menghasilkan produk yang baik maka diperlukan tenaga kerja wanita yang tekun memilih kopi-kopi tersebut sesuai dengan gradingnya. Untuk grading kopi arabika dengan kadar kering 13 % di Sumatera (Sumatera Utara dan Dataran Tinggi Gayo-NAD)adalah sebagai berikut :

Sumber: Penelitian Departemen Perdagangan, Direktorat Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional 2004
Kopi Arabika telah diperkenalkan ke Indonesia dan ditanam oleh Belanda sejak tahun 1699. Dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah menyebar di seluruh Provinsi di Indonesia, termasuk Sumatra Utara dan Aceh.
Khusus untuk provinsi Sumatera Utara, Belanda lebih dulu melakukan penanaman kopi arabika yang disebut "Mandheling" yang dimulai dari kabupaten Tapanuli Selatan, segera setelah perkebunan Mandheling, Belanda memperluas perkebunan kopi di kabupaten sekitarnya yang berdekatan, seperti Lintong Nihuta di kabupate Tapanuli Utara Dan Sumbul/Sidikalang di kabupaten Dairi.
Semua kopi arabika ditanam pada areal 1200 meter di atas permukaan laut berdekatan dengan danau " TOBA". Selanjutnya, kopi arabika jenis yang sama juga ditanam pada Tanah Tinggi Gayo (kabupaten Aceh Tengah) dekat danau "LAUT TAWAR" yang lebih dikenal dengan sebutan "KOPI GAYO". Keuntungan perkebunan dataran tinggi, kopi memiliki karaktreristik khusus seperti bijinya keras dan memiliki aroma yang harum.
Nama kopi arabika “MANDHELING" merupakan ide dari eksportir Medan yang diambil dari perkebunan pertama Mandheling-di kabupaten Tapanuli Selatan. Di tahun 1968, seorang eksekutif dari Japannese Trading House mengunjungi eksportir dan terkesan setelah mencoba secangkir kopi arabika. Ungkapannya adalah ia telah mencicipi kopi arabika macam ini ketika ia adalah masih menjadi seorang prajurit di Sibolga ( Tapanuli Tengah) selama Perang Dunia II. Orang tersebut kemudian mulai melakukan impor kopi arabiaa ke Jepang dengan label KOPI ARABICA MANDHELING dan mempromosikannya bahwa kopi arabika ini adalah salah satu kopi arabika terbaik di dunia. Sejak itu, konsumen Jepang lebih tertarik dengan KOPI ARABICA MANDHELING. Nama kopi Mandheling sudah menjadi identik dengan kopi mutu yang tinggi dimana mereka yang menyenangi tidak pernah melupakan aroma harumnya.
Sekarang ini kopi Mandheling menjadi komposisi utama ramuan kopi, mereka yang akan menghasilkan mutu kopi tinggi akan menggunakan kopi arabika Mandheling sebagai campurannya. Sekarang ini, produksi kopi arabika Mandheling Sumatera Utara sekitar 15,000 - 16,500 ton dan Aceh memproduksi sekitar 10,000- 14,000 ton. Pengembangan kopi arabika di Sumatera Utara terutama di kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Simalungun, Deli Serdang, dan Dairi.
Perkembangan saat ini luas pertanaman dan produksi kopi arabika di Sumatera Utara semakin meningkat meningkat dan diharapkan dapat terus terjadi untuk masa yang akan datang sehingga Sumatera Utara akan memiliki kopi mutu tinggi yang menjadi kebanggaan masyarakat.
Secara keseluruhan luas perkebunan kopi arabika sekitar 31.551,33 hektar atau sekitar 53,73% dari area luas lahan kopi di Sumatera Utara. Pengembangan kopi arabika relatif lambat, hal ini disebabkan kopi arabika tumbuh baik hanya di sekitar ketinggian 800-1.500 meter d.p.a, sehingga berkompetisi dengan tanaman lainnya seperti sayuran atau hortikultura yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Walaupun demikian Asosiasi Eksportir Kopi Sumatera Utara telah mencoba membantu petani kopi di dalam melakukan rehabilitasi kopi arabika, yaitu untuk kopi arabika " Lintong" dan kopi arabika " Mandheling".
Dampak dari pengembangan kopi arabika ini adalah pemanfaatan tenaga kerja, khususnya dalam pasca panen. Untuk menghasilkan produk yang baik maka diperlukan tenaga kerja wanita yang tekun memilih kopi-kopi tersebut sesuai dengan gradingnya. Untuk grading kopi arabika dengan kadar kering 13 % di Sumatera (Sumatera Utara dan Dataran Tinggi Gayo-NAD)adalah sebagai berikut :

Sumber: Penelitian Departemen Perdagangan, Direktorat Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional 2004
Pengembangan Indikasi Geografis (Bagian 2)
INDIKASI GEOGRAFIS DI INDONESIA DAN KEMUNGKINAN PENGEMBANGANNYA
Indikasi Geografis menurut Undang Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek
Dalam UU Merek perlindungan indikasi geografis tercantum pada pasal 56 sampai dengan 60 UU yang bersangkutan. Dalam ketentuan pasal 56, indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :
1. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
a) pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
b) produsen barang hasil pertanian;
c) pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
d) pedagang yang menjual barang tersebut;
2) lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
3) kelompok konsumen barang tersebut.
Ketentuan penting lain dalam Undang-Undang itu ialah :bahwa permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:
1) bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber,proses pembuatan, dan/atau kegunaannya;
2) tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis.
Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi- geografis tersebut masih ada.
Pada saat ini Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Indikasi Geografis.
Komoditas Unggulan Indonesia yang dapat dilindungi dengan indikasi geografis.
Dari studi yang dilaksanakan komoditi Indonesia berdasarkan reputasinya dapat digolongkan menjadi dua, yang pertama adalah komoditas ekspor yang telah mendapatkan reputasi internasional dan yang kedua adalah komoditas dalam negeri yang telah mendapatkan reputasi nasional.
Komoditas ekspor dengan reputasi internasional antara lain adalah kopi, tembakau dan lada.
Untuk komoditas kopi antara lain dikenal reputasi kopi Mandailing atau Sumatra Mandheling dengan deskripsi sebagai berikut :
Originating from the second largest of the Indonesian Islands,here's another of the world's most highly regarded gourmet quality coffees – the Mandheling.
This gourmet coffee highlights a heavy body that is marked with excellent balance and acidity. Chocolately notes are prevalent in the finish.
Master roasted to a delightful medium-dark sheen creating a fullness of flavor perfect for an early morning jump-start, or as an extra special complement to a wonderful dessert.
The full-bodied richness and excellent acidity keep the Mandheling at the forefront as a popular choice of coffee connoisseurs around the world
Disamping itu tidak kalah terkenalnya pula kopi Toraja yang merupakan kegemaran orang Jepang.
Kopi Toraja secara keseluruhan atau secara khusus dari daerah Kalosi merupakan kopi bermutu tinggi yang menduduki pasaran utama di Jepang. Sedemikian terkenalnya nama Toraja sehingga nama itu juga dijadikan nama produk makanan yang tidak berhubungan dengan daerah Toraja misalnya untuk Takoyaki (snack) yang dibuat dari hewan laut (seafood). Kondisi ini tentunya mengkhawatirkan karena dapat membuat nama Toraja menjadi nama generik dan tidak bisa digunakan lagi untuk indikasi geografis.
Kopi lain yang cukup dikenal adalah Java Coffee, kopi ini sangat disukai di Eropa terutama di kalangan anak muda yang suka bergadang, sehingga salah seorang pencipta perangkat lunak memakai nama Java sebagai nama program perangkat lunak komputer.
Lada Muntok dari Bangka juga sangat digemari oleh masyarakat di Eropa sebagai lada meja, table pepper karena rasanya yang lunak dan bau yang tidak menyengat. Namun demikian karena pasokan yang kurang memadai maka banyak yang memakai merek Lada Muntok dengan isi yang bukan dari Muntok, bahkan bukan dari Indonesia.
Untuk komoditas tembakau, sampai saat ini salah satu pembungkus cerutu terbaik berasal dari Deli. Sedang tembakau Besuki Na Oogst maupun tembakau Jember juga cukup merajai pasaran dunia.
Di sini terlihat bahwa beberapa komoditas Indonesia sudah mendapatkan reputasi yang harus dijaga. Pengembangan indikasi geografis akan meningkatkan serta menjaga nilai tambah komoditas-komoditas tersebut.
PROFIL KOMODITAS CONTOH
Penjelasan profil komoditas di bawah ini merupakan bagian dari dokumentasi yang dapat membantu lembaga-lembaga di wilayah Indonesia yang akan mewakili perlindungan komoditas. Hal tersebut penting sebagai kaitannya dengan indikasi geografis dan traditional knowledge yang berkaitan dengan warisan budaya. Indikasi geografis memang suatu yang baru dimana Indonesia memasukkan dalam UU Merk.
Salah satu lingkup produk Indonesia yang telah lama berkembang dan memiliki kualifikasi indikasi geografis adalah dalam sub sektor perkebunan. Tiga komoditas yang cukup penting adalah kopi, tembakau dan lada. Dari nilai ekspor nasional tahun 2002 sebesar 57 158.8 juta US$, ketiga komoditas tersebut masing-masing mencapai 218.8 juta US$ (0.38 %) untuk kopi, 66.45 juta US$ (0.12%) untuk tembakau dan 88.14 juta US$ (0.15 %) untuk lada.
Komoditas dan Perdagangan Kopi
Indonesia merupakan salah satu negara net exporter kopi. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang menonjol di bidang perdagangan lebih berkaitan dengan ekspor kopi. Namun kopi juga diimpor oleh pabrik pengolahan kopi di Indonesia sebagai bahan pencampur (blending) agar diperoleh aroma dan rasa yang lebih baik. Jenis kopi yang masih diimpor karena kurang mencukupi adalah kopi Arabika. Produksi utama adalah Robusta yang aroma dan rasanya tidak seperti kopi Arabika. Kebijakan perdagangan yang pernah ditempuh Indonesia adalah sebagai berikut.
Kebijakan Kuota Ekspor
Kesepakatan perdagangan internasional yang harus dipatuhi oleh Indonesia adalah kuota ekspor kopi, yaitu volume ekspor kopi yang dijatahkan kepada suatu negara dengan tujuan untuk menjaga agar harga kopi di pasar dunia dan domestik tidak jatuh. Pembatasan jumlah ekspor diadakan setelah terbentuknya International Coffee Organization (ICO) pada tahun 1960-an yang beranggotakan 44 negara yang terdiri dari 13 negara produsen dan 31 negara konsumen. Pembentukan ICO adalah sebagai respon terhadap menurunnya harga kopi di pasar dunia karena kelebihan penawaran.
Data USDA (1999) menunjukkan bahwa selama 1965-1968, rata-rata harga kopi Arabika di pasar New York turun dari 44,8 sen menjadi 37,30 sen dolar AS. Tetapi kemudian sejak tahun 1969 sampai 1977 harga terus meningkat hingga menjadi 307,66 sen dolar AS. Barangkali ini merupakan keberhasilan ICO dalam mengangkat harga kopi di pasar dunia. Setelah itu harga cenderung menurun lagi hingga mencapai 106,37 sen dolar AS pada tahun 1987. Munculnya frost di Brazil pada tahun 1988 sedikit mengangkat harga kopi menjadi 121,84 sen.
Namun kuota ekspor ternyata dihentikan pada tanggal 4 Juli 1989, walaupun pada saat itu harga kopi turun menjadi 98,76 sen. Ekspor dibebaskan ke negara mana saja tanpa melihat apakah anggota ICO atau bukan. Hapusnya kuota dan bebasnya tujuan pengiriman ekspor ternyata menyebabkan harga dunia terus menurun hingga titik yang rendah, yaitu 56,49 sen dolar AS pada tahun 1992.
Merosotnya harga kopi di pasar dunia tersebut menyebabkan negara-negara produsen kopi dunia pada tahun 1993 membentuk sebuah asosiasi baru bernama Association of Coffee Producing Countries (ACPC). Asosiasi ini beranggotakan 13 negara produsen kopi, dimana Indonesia merupakan astu-satunya negara di Asia yang menjadai anggota ACPC membuat suatu export programs, yaitu semacam kuota ekspor tetapi tidak diberi sangsi terhadap negara-negara yang melanggarnya. Program tersebut ternyata mampu mengangkat harga kopi (Arabica) di New York menjadi 143,24 sen dolar AS pada tahun 1994 dan kemudian menjadi 145,95 sen pad atahun 1995. Sesudah turun menjadi 119,77 sen pad atahun 1996, harga naik lagi menjadi 166,80 sen pad atahun 1997. Sesudah itu harga turun menjadi 121,81 sen pad atahun 1998 dan kemudian menjadi 92,50 sen pada tahun 1999.
Sebagai anggota ICO, Indonesia harus mematuhi kuota ekspor yang pernah ditetapkan ICO sampai dengan 1989 dan program ekspor ACPC sejak tahun 1993. Perkembangan kuota ekspor kopi Indonesia selama 1985/1986 sampai dengan 1989/1990. Selama kurun waktu tersebut, kuota terus menurun selama 1985/1986 -1987/1988 dna kemudian terus meningkat hingga 1989/1990. Pada akhir masa berlakunya kuota (1989/1990), kuota Indonesia mencapai 331,483 ton. Jumlah kuota ekspor bervariasi sekitar 15,9 – 81,3 persen dari total ekspor kopi Indonesia, sedangkan jumlah ekspor non-kuota berkisar 18,7 – 50,2 persen
Pada tahun 1996, negara-negara anggota ACPC diminta melakukan penahanan sebagian ekspor kopi (export retention) sebesar persentase tertentu terhadap total jatah ekspor kopi. Besarnya retwensi adalah 10 persen jika harga baik dan 20 persen jika harga kurang baik. Namun Indonesia menolak retensi itu karena akan meningkatkan beban biaya penyimpanan dan biaya-biaya terkait lainnya yang sangat besar.
Kebijaksanaan Tarif Impor
Tarif impor kopi yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap impor kopi selama 1969-1998 mengalami perubahan. Selama 1969-1973, tarif impor adalah 50 persen, kemudian meningkat menjadi 70 persen selama 1974-1980. Sesudah itu, tarif diturunkan kagi menjadi 30 persen yang berlangsung cukup lama (14 tahun), yaitu selama 1981-1994. Selama dua tahun berikutnya (1995-1996), tarif diturunkan lagi menjadi 25 persen, laku turun lagi menjadi 20 persen pada tahun 1997 dan akhirnya menjadi 5 persen pada tahun 1998 sampai sekarang.
Volume dan Nilai Ekspor
Volume ekspor kopi Indonesia selama 1996-2001 berfluktuasi dengan kecenderungan menurun rata-rata 6,21% per tahun. Penurunan volume ekspor terbesar terjadi pad atahun 2001. Diperkirakan, ini disebabkan oleh dampak negatif dari peristiwa runtuhnya gedung WTC di Amerika Serikat yang merupakan pusat perdagangan dunia. Hal itu menyebabkan melesunya ekonomi dunia yang menyebabkan turunnya permintaan dunia terhadap komoditas kopi. Nilai ekspornya malahan menurun lebih cepat dibanding volume ekspornya, yaitu rata-rata 18,75% per tahun. Ini menunjukkan terjadinya harga kopi di pasar dunia.
Komposisi Ekspor Menurut Jenis Produk
Ekspor kopi Indonesia terdiri dari tiga produk utama, yaitu: (1) coffee not roasted not decaffeinated, robusta oib; (2) coffee not roasted not decaffeinated, arabica, wib; dan (3) other coffee not roasted not defaeinated. Tampak bahwa ekspor kopi Indonesia sangat didominasi oleh jenis robusta dan dalam bentuk kopi biji kering yang belum di oven (roasted) dengan pangsa rata-rata 90% selama 1996-2001. Dominasi produk ekspor demikian menyebabkan harga ekspor tetap rendah.
Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah rendahnya mutu biji kopi hasil petani. Kebutuhan petani yang mendesak akan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari menyebabkan ada biji kopi yang dipanen petani sebelum masak (petik hijau). Peirlaku petani seperti ini juga disebabkan oleh perilaku pedagang atau eksportir yang tidak memberikan insentif kepada petani atas mutu biji kopi yang baik/tua (petik merah). Pedagang dan eksportir hanya memberikan harga rata-rata, tanpa membedakan mutu kopi, sehingga petani enggan melakukan grading.
Permasalahan lainnya adalah kopi yang diekspor Indonesia adalah jenis robusta yang hanya dijadikan bahan campuran (blending) oleh negara pengimpor. Sebagian besar kopi yang diperdagangkan di pasar dunia adalah kopi arabika, seperti yang dihasilkan oleh negara-negara Amerika Latin, seperti Brazil, Colombia, dan lain-lain. Dalam hal ini, kopi Indonesia kalah bersaing dengan kopi arabika asal negara-negara lain.
Komposisi Ekspor Menurut Negara Tujuan
Ada lima negara tujuan utama ekspor kopi Indonesia, yaitu AS, Jepang, Jerman Barat, Polandia dan Korea Selatan dengan pangsa masing-masing 20,71%, 14,79%, 14,30%, 7,81% dan 4,90% pada tahun 2001. Selebihnya sebanyak 37,5% tersebar di anyak negara Eropa, Timur Tengah dan Asia. AS dan Jepang secara tradisional merupakan pasar utama ekspor kopi Indonesia. Di masa datang, Indonesia perlu mengembangkan ekspor ke lebih banyak negara tujuan lainnya sebagai pasar baru.
Pesaing Indonesia
Dalam mengekspor kopi ke pasar dunia, Indonesia berhadapan dengan negara-negara eksportir lainnya.Negara-negara eksportir utama kopi adalah sama dengan negara-negara produsen utama, yaitu Brazil, Colombia, Vietnam dan Indonesia, dengan rata-rata pangsa ekspor masing-masing 22,14%, 12,5%, 8,6% dan 6,8%. Untuk Indonesia, pangsa ekspor hamapir sama dengan pangsa produksi. Untuk Colombia dan Vietnam, pangsa ekspornya lebih besar dibanding pangsa produksinya, sedangkan untuk Brazil, pangsa ekspornya lebih kecil dibanding pangsa produksinya.
(Bersambung Ke Bagian 3)
Indikasi Geografis menurut Undang Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek
Dalam UU Merek perlindungan indikasi geografis tercantum pada pasal 56 sampai dengan 60 UU yang bersangkutan. Dalam ketentuan pasal 56, indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :
1. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
a) pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
b) produsen barang hasil pertanian;
c) pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
d) pedagang yang menjual barang tersebut;
2) lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
3) kelompok konsumen barang tersebut.
Ketentuan penting lain dalam Undang-Undang itu ialah :bahwa permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:
1) bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber,proses pembuatan, dan/atau kegunaannya;
2) tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis.
Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi- geografis tersebut masih ada.
Pada saat ini Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Indikasi Geografis.
Komoditas Unggulan Indonesia yang dapat dilindungi dengan indikasi geografis.
Dari studi yang dilaksanakan komoditi Indonesia berdasarkan reputasinya dapat digolongkan menjadi dua, yang pertama adalah komoditas ekspor yang telah mendapatkan reputasi internasional dan yang kedua adalah komoditas dalam negeri yang telah mendapatkan reputasi nasional.
Komoditas ekspor dengan reputasi internasional antara lain adalah kopi, tembakau dan lada.
Untuk komoditas kopi antara lain dikenal reputasi kopi Mandailing atau Sumatra Mandheling dengan deskripsi sebagai berikut :
Originating from the second largest of the Indonesian Islands,here's another of the world's most highly regarded gourmet quality coffees – the Mandheling.
This gourmet coffee highlights a heavy body that is marked with excellent balance and acidity. Chocolately notes are prevalent in the finish.
Master roasted to a delightful medium-dark sheen creating a fullness of flavor perfect for an early morning jump-start, or as an extra special complement to a wonderful dessert.
The full-bodied richness and excellent acidity keep the Mandheling at the forefront as a popular choice of coffee connoisseurs around the world
Disamping itu tidak kalah terkenalnya pula kopi Toraja yang merupakan kegemaran orang Jepang.
Kopi Toraja secara keseluruhan atau secara khusus dari daerah Kalosi merupakan kopi bermutu tinggi yang menduduki pasaran utama di Jepang. Sedemikian terkenalnya nama Toraja sehingga nama itu juga dijadikan nama produk makanan yang tidak berhubungan dengan daerah Toraja misalnya untuk Takoyaki (snack) yang dibuat dari hewan laut (seafood). Kondisi ini tentunya mengkhawatirkan karena dapat membuat nama Toraja menjadi nama generik dan tidak bisa digunakan lagi untuk indikasi geografis.
Kopi lain yang cukup dikenal adalah Java Coffee, kopi ini sangat disukai di Eropa terutama di kalangan anak muda yang suka bergadang, sehingga salah seorang pencipta perangkat lunak memakai nama Java sebagai nama program perangkat lunak komputer.
Lada Muntok dari Bangka juga sangat digemari oleh masyarakat di Eropa sebagai lada meja, table pepper karena rasanya yang lunak dan bau yang tidak menyengat. Namun demikian karena pasokan yang kurang memadai maka banyak yang memakai merek Lada Muntok dengan isi yang bukan dari Muntok, bahkan bukan dari Indonesia.
Untuk komoditas tembakau, sampai saat ini salah satu pembungkus cerutu terbaik berasal dari Deli. Sedang tembakau Besuki Na Oogst maupun tembakau Jember juga cukup merajai pasaran dunia.
Di sini terlihat bahwa beberapa komoditas Indonesia sudah mendapatkan reputasi yang harus dijaga. Pengembangan indikasi geografis akan meningkatkan serta menjaga nilai tambah komoditas-komoditas tersebut.
PROFIL KOMODITAS CONTOH
Penjelasan profil komoditas di bawah ini merupakan bagian dari dokumentasi yang dapat membantu lembaga-lembaga di wilayah Indonesia yang akan mewakili perlindungan komoditas. Hal tersebut penting sebagai kaitannya dengan indikasi geografis dan traditional knowledge yang berkaitan dengan warisan budaya. Indikasi geografis memang suatu yang baru dimana Indonesia memasukkan dalam UU Merk.
Salah satu lingkup produk Indonesia yang telah lama berkembang dan memiliki kualifikasi indikasi geografis adalah dalam sub sektor perkebunan. Tiga komoditas yang cukup penting adalah kopi, tembakau dan lada. Dari nilai ekspor nasional tahun 2002 sebesar 57 158.8 juta US$, ketiga komoditas tersebut masing-masing mencapai 218.8 juta US$ (0.38 %) untuk kopi, 66.45 juta US$ (0.12%) untuk tembakau dan 88.14 juta US$ (0.15 %) untuk lada.
Komoditas dan Perdagangan Kopi
Indonesia merupakan salah satu negara net exporter kopi. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang menonjol di bidang perdagangan lebih berkaitan dengan ekspor kopi. Namun kopi juga diimpor oleh pabrik pengolahan kopi di Indonesia sebagai bahan pencampur (blending) agar diperoleh aroma dan rasa yang lebih baik. Jenis kopi yang masih diimpor karena kurang mencukupi adalah kopi Arabika. Produksi utama adalah Robusta yang aroma dan rasanya tidak seperti kopi Arabika. Kebijakan perdagangan yang pernah ditempuh Indonesia adalah sebagai berikut.
Kebijakan Kuota Ekspor
Kesepakatan perdagangan internasional yang harus dipatuhi oleh Indonesia adalah kuota ekspor kopi, yaitu volume ekspor kopi yang dijatahkan kepada suatu negara dengan tujuan untuk menjaga agar harga kopi di pasar dunia dan domestik tidak jatuh. Pembatasan jumlah ekspor diadakan setelah terbentuknya International Coffee Organization (ICO) pada tahun 1960-an yang beranggotakan 44 negara yang terdiri dari 13 negara produsen dan 31 negara konsumen. Pembentukan ICO adalah sebagai respon terhadap menurunnya harga kopi di pasar dunia karena kelebihan penawaran.
Data USDA (1999) menunjukkan bahwa selama 1965-1968, rata-rata harga kopi Arabika di pasar New York turun dari 44,8 sen menjadi 37,30 sen dolar AS. Tetapi kemudian sejak tahun 1969 sampai 1977 harga terus meningkat hingga menjadi 307,66 sen dolar AS. Barangkali ini merupakan keberhasilan ICO dalam mengangkat harga kopi di pasar dunia. Setelah itu harga cenderung menurun lagi hingga mencapai 106,37 sen dolar AS pada tahun 1987. Munculnya frost di Brazil pada tahun 1988 sedikit mengangkat harga kopi menjadi 121,84 sen.
Namun kuota ekspor ternyata dihentikan pada tanggal 4 Juli 1989, walaupun pada saat itu harga kopi turun menjadi 98,76 sen. Ekspor dibebaskan ke negara mana saja tanpa melihat apakah anggota ICO atau bukan. Hapusnya kuota dan bebasnya tujuan pengiriman ekspor ternyata menyebabkan harga dunia terus menurun hingga titik yang rendah, yaitu 56,49 sen dolar AS pada tahun 1992.
Merosotnya harga kopi di pasar dunia tersebut menyebabkan negara-negara produsen kopi dunia pada tahun 1993 membentuk sebuah asosiasi baru bernama Association of Coffee Producing Countries (ACPC). Asosiasi ini beranggotakan 13 negara produsen kopi, dimana Indonesia merupakan astu-satunya negara di Asia yang menjadai anggota ACPC membuat suatu export programs, yaitu semacam kuota ekspor tetapi tidak diberi sangsi terhadap negara-negara yang melanggarnya. Program tersebut ternyata mampu mengangkat harga kopi (Arabica) di New York menjadi 143,24 sen dolar AS pada tahun 1994 dan kemudian menjadi 145,95 sen pad atahun 1995. Sesudah turun menjadi 119,77 sen pad atahun 1996, harga naik lagi menjadi 166,80 sen pad atahun 1997. Sesudah itu harga turun menjadi 121,81 sen pad atahun 1998 dan kemudian menjadi 92,50 sen pada tahun 1999.
Sebagai anggota ICO, Indonesia harus mematuhi kuota ekspor yang pernah ditetapkan ICO sampai dengan 1989 dan program ekspor ACPC sejak tahun 1993. Perkembangan kuota ekspor kopi Indonesia selama 1985/1986 sampai dengan 1989/1990. Selama kurun waktu tersebut, kuota terus menurun selama 1985/1986 -1987/1988 dna kemudian terus meningkat hingga 1989/1990. Pada akhir masa berlakunya kuota (1989/1990), kuota Indonesia mencapai 331,483 ton. Jumlah kuota ekspor bervariasi sekitar 15,9 – 81,3 persen dari total ekspor kopi Indonesia, sedangkan jumlah ekspor non-kuota berkisar 18,7 – 50,2 persen
Pada tahun 1996, negara-negara anggota ACPC diminta melakukan penahanan sebagian ekspor kopi (export retention) sebesar persentase tertentu terhadap total jatah ekspor kopi. Besarnya retwensi adalah 10 persen jika harga baik dan 20 persen jika harga kurang baik. Namun Indonesia menolak retensi itu karena akan meningkatkan beban biaya penyimpanan dan biaya-biaya terkait lainnya yang sangat besar.
Kebijaksanaan Tarif Impor
Tarif impor kopi yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap impor kopi selama 1969-1998 mengalami perubahan. Selama 1969-1973, tarif impor adalah 50 persen, kemudian meningkat menjadi 70 persen selama 1974-1980. Sesudah itu, tarif diturunkan kagi menjadi 30 persen yang berlangsung cukup lama (14 tahun), yaitu selama 1981-1994. Selama dua tahun berikutnya (1995-1996), tarif diturunkan lagi menjadi 25 persen, laku turun lagi menjadi 20 persen pada tahun 1997 dan akhirnya menjadi 5 persen pada tahun 1998 sampai sekarang.
Volume dan Nilai Ekspor
Volume ekspor kopi Indonesia selama 1996-2001 berfluktuasi dengan kecenderungan menurun rata-rata 6,21% per tahun. Penurunan volume ekspor terbesar terjadi pad atahun 2001. Diperkirakan, ini disebabkan oleh dampak negatif dari peristiwa runtuhnya gedung WTC di Amerika Serikat yang merupakan pusat perdagangan dunia. Hal itu menyebabkan melesunya ekonomi dunia yang menyebabkan turunnya permintaan dunia terhadap komoditas kopi. Nilai ekspornya malahan menurun lebih cepat dibanding volume ekspornya, yaitu rata-rata 18,75% per tahun. Ini menunjukkan terjadinya harga kopi di pasar dunia.
Komposisi Ekspor Menurut Jenis Produk
Ekspor kopi Indonesia terdiri dari tiga produk utama, yaitu: (1) coffee not roasted not decaffeinated, robusta oib; (2) coffee not roasted not decaffeinated, arabica, wib; dan (3) other coffee not roasted not defaeinated. Tampak bahwa ekspor kopi Indonesia sangat didominasi oleh jenis robusta dan dalam bentuk kopi biji kering yang belum di oven (roasted) dengan pangsa rata-rata 90% selama 1996-2001. Dominasi produk ekspor demikian menyebabkan harga ekspor tetap rendah.
Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah rendahnya mutu biji kopi hasil petani. Kebutuhan petani yang mendesak akan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari menyebabkan ada biji kopi yang dipanen petani sebelum masak (petik hijau). Peirlaku petani seperti ini juga disebabkan oleh perilaku pedagang atau eksportir yang tidak memberikan insentif kepada petani atas mutu biji kopi yang baik/tua (petik merah). Pedagang dan eksportir hanya memberikan harga rata-rata, tanpa membedakan mutu kopi, sehingga petani enggan melakukan grading.
Permasalahan lainnya adalah kopi yang diekspor Indonesia adalah jenis robusta yang hanya dijadikan bahan campuran (blending) oleh negara pengimpor. Sebagian besar kopi yang diperdagangkan di pasar dunia adalah kopi arabika, seperti yang dihasilkan oleh negara-negara Amerika Latin, seperti Brazil, Colombia, dan lain-lain. Dalam hal ini, kopi Indonesia kalah bersaing dengan kopi arabika asal negara-negara lain.
Komposisi Ekspor Menurut Negara Tujuan
Ada lima negara tujuan utama ekspor kopi Indonesia, yaitu AS, Jepang, Jerman Barat, Polandia dan Korea Selatan dengan pangsa masing-masing 20,71%, 14,79%, 14,30%, 7,81% dan 4,90% pada tahun 2001. Selebihnya sebanyak 37,5% tersebar di anyak negara Eropa, Timur Tengah dan Asia. AS dan Jepang secara tradisional merupakan pasar utama ekspor kopi Indonesia. Di masa datang, Indonesia perlu mengembangkan ekspor ke lebih banyak negara tujuan lainnya sebagai pasar baru.
Pesaing Indonesia
Dalam mengekspor kopi ke pasar dunia, Indonesia berhadapan dengan negara-negara eksportir lainnya.Negara-negara eksportir utama kopi adalah sama dengan negara-negara produsen utama, yaitu Brazil, Colombia, Vietnam dan Indonesia, dengan rata-rata pangsa ekspor masing-masing 22,14%, 12,5%, 8,6% dan 6,8%. Untuk Indonesia, pangsa ekspor hamapir sama dengan pangsa produksi. Untuk Colombia dan Vietnam, pangsa ekspornya lebih besar dibanding pangsa produksinya, sedangkan untuk Brazil, pangsa ekspornya lebih kecil dibanding pangsa produksinya.
(Bersambung Ke Bagian 3)
Wednesday, February 13, 2008
Pengembangan Indikasi Geografis (Bagian 1)
(Laporan Penelitian ini di kutip sebagai Pembelajaran atas Kasus Klaim Merek Dagang "Kopi Gayo" Oleh Belanda, agar tidak terulang lagi pada Komoditi Khas Indonesia lainnya)
Nilai Tambah Komoditas dengan Pengembangan Indikasi Geografis
Dalam arena perdagangan internasional, di samping harga, sebagian besar persaingan terletak pada ciri khas, keunggulan dan konsistensi mutu produk. Produk yang berciri khas dan bermutu tinggi secara konsisten akan banyak dicari dan mendapatkan tempat khusus di pasar internasional. Ciri khas dari suatu produk dapat terjadi karena faktor geografis, keadaan tanah dan iklim yang khas dari daerah penghasil dan/atau faktor budaya masyarakat setempat. Ciri khas tersebut dinamakan sebagai indikasi geografis. Menurut Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indonesia merupakan negara megadiversity, negara dengan keragaman budaya dan sumberdaya baik sumberdaya alami maupun sumberdaya manusia dari segi budaya. Banyak produk unggulan daerah yang telah dihasilkan Indonesia dan mendapatkan tempat di pasar internasional, sebagai contoh : kopi Mandailing, lada Muntok, batik Jawa, songket Palembang, sarung Samarinda dan masih banyak lagi yang lain. Bila ciri khas dipertahankan dan dijaga konsistensi mutu tingginya maka produk tersebut akan tetap mendapatkan pasaran yang baik, sebaliknya bila ciri khas dan mutu produk tersebut tidak konsisten maka nilainya akan merosot. Suatu produk yang bermutu khas tentu banyak ditiru orang sehingga perlu diupayakan perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut. Dalam beberapa kasus telah terbukti bahwa nama produk Indonesia seperti kopi Mandailing atau Mandheling Coffee dan Kopi Gayo atau Gayo Coffee yang telah diklaim oleh Belanda seperti saat ini, bahkan digunakan untuk produk lain atau diisi dengan kopi yang berasal dari daerah lain bahkan negara lain; demikian juga di pasaran dunia telah dikenal nama batik Malaysia bahkan batik Thailand, suatu hal yang tentunya tidak kita kehendaki mengingat batik adalah suatu ciri khas Indonesia.
Dalam wacana World Trade Organization indikasi geografis untuk anggur (wine) telah diperhatikan dan pada saat ini negara berkembang berjuang untuk memperluas cakupan perlindungan tersebut untuk produk lain yang mempunyai ciri khas. Indonesia sebagai negara berkembang juga ikut memperjuangkannya. Dalam tahun 2004 diidentifikasi beberapa produk pertanian yaitu kopi, tembakau dan lada, sedang untuk tahun berikutnya akan diidentifikasi beberapa produk non pertanian seperti batik, songket, tenun dan ukir-ukiran.
Indikasi geografis, definisi dan cakupannya.
Indikasi geografis adalah tanda yang digunakan untuk produk yang mempunyai asal geografis spesifik dan mempunyai kualitas atau reputasi yang berkaitan dengan asalnya. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Produk pertanian pada umumnya mempunyai ciri khas/kualitas yang berasal dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor lokal yang spesifik seperti iklim dan tanah. Apakah suatu tanda berfungsi sebagai indikasi geografis akan sangat tergantung kepada hukum nasional dan persepsi konsumen. Suatu hal yang harus diingat bahwa nama daerah yang diberikan pada suatu produk ada yang tidak terkait dengan asal produk itu walaupun hampir selalu demikian.
Salah satu contoh adalah penamaan Java, Java coffee dipakai untuk kopi yang berasal dari Jawa, Indonesia, akan tetapi nama Java juga dipakai sebagai nama bahasa pemrograman untuk perangkat lunak komputer, yang kaitannya dengan nama Java hanyalah karena pembuat program tersebut menggemari kopi dari Jawa. Indikasi geografis dapat digunakan untuk berbagai produk pertanian, sebagai contoh nama “Tuscany” dipakai sebagai indikasi geografis untuk minyak zaitun yang diproduksi di area tertentu Italia (dilindungi di Italia dengan Law No. 169 of February 5, 1992), atau "Roquefort" untuk keju yang diproduksi di Perancis (dilindungi di Masyarakat Eropa dengan Regulation (EC) No. 2081/92 dan di Amerika dengan US Certification Registration Mark No. 571.798).
Penggunaan indikasi geografis tidak terbatas kepada produk pertanian. Indikasi geografis juga dapat merupakan pertanda kualitas khusus produk yang disebabkan oleh faktor manusia yang dapat dijumpai hanya didaerah asal produk, yang berkaitan dengan keahlian dan tradisi khusus. Tempat asal tersebut mungkin berupa desa, kota, daerah atau bahkan nama negara. Suatu contoh adalah nama Swiss atau Switzerland yang dipandang sebagai indikasi geografis di banyak Negara untuk produk yang dibuat di Switzerland dan khususnya untuk jam dan untuk pisau. Kita kenal nama Switzerland watches atau Swiss army knife
Disamping indikasi geografis terdapat pula istilah lain yaitu appellation of origin yaitu indikasi geografis yang sangat spesifik, istilah ini digunakan untuk produk yang mempunyai kualitas spesifik yang secara eksklusif atau secara esensial disebabkan oleh kondisi geografis di tempat produk tersebut di produksi. Konsep indikasi geografis mencakup pengertian appellations of origin.
Indikasi geografis merupakan pertanda yang menunjuk kepada tempat khusus atau daerah produksi yang menentukan kualitas karakteristik produk yang dimaksud. Hal yang terpenting adalah bahwasanya produk tersebut mendapatkan kualitas khususnya dan reputasinya dari tempat tersebut Oleh karena kualitas tersebut tergantung kepada tempat produksi, maka terdapat “hubungan” atau ‘pertautan” antara produk tersebut dengan tempat produksi asalnya. Di samping indikasi geografis dikenal pula istilah Indikasi asal yaitu tanda yang semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Indikasi geografis dan merek
Merek adalah tanda yang digunakan oleh produsen untuk membedakan produk dan jasa yang disediakannya dengan produk dari produsen lain. Merek memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengecualikan produsen lain dalam penggunaan merek yang sama. Indikasi geografis suatu produk menunjukkan kepada konsumen bahwa produk tersebut diproduksi di suatu tempat tertentu dan mempunyai ciri khas yang disebabkan atau berasal dari tempat produksi tersebut. Indikasi geografis dapat digunakan oleh semua produsen yang mmbuat produknya di tempat yang disebutkan oleh indikator geografisnya dan yang produknya mempunyai kualitas yang khusus.
Indikasi geografis dimengerti oleh konsumen sebagai citra tentang asal dan kualitas produk. Banyak diantaranya yang telah mendapatkan reputasi yang berharga yang apabila tidak dilindungi secara baik, akan dapat disalahgunakan oleh pelaku komersial yang tidak jujur. Penyalahgunaan indikasi geografis akan merugikan baik konsumen maupun produsen. Konsumen ditipu dan dirugikan karena ciri khas dan kualitas produk yang dibeli tidak sesuai dengan seharusnya, sedang produsen dirugikan karena menurunnya mutu dan tidak sesuainya ciri khas produk akan mengakibatkan kekecewaan konsumen yang berakibat merusak reputasi produk tersebut.
Pengembangan indikasi geografis bersifat sangat menguntungkan karena disatu segi dapat ditegakkan perlindungan hukum bagi produk khas daerah di Indonesia yang dapat meningkatkan nilai tambah dan mendorong daerah untuk meningkatkan produk unggulan mereka, disegi lain sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual perlindungan indikasi geografis bersifat komunal (dimiliki oleh masyarakat) dan bukan oleh perseorangan, disamping itu tidak seperti perlindungan HKI yang lain, perlindungan indikasi geografis bersifat permanen asal ciri khas dan kualitas barang yang dilindungi masih tetap sama.
Indikasi geografis di tataran internasional
Tanda pembeda yang menunjukkan asal geografis dari suatu produk adalah tipe merek yang paling awal, hal ini terbukti dengan merek berbagai produk di masa pra-industri, untuk mineral, barang buatan sederhana, maupun untuk produk pertanian. (Schechter, 1925). Blakeney (2001) melaporkan penggunaan nama binatang (panda beer), gunung (sake gunung Fuji), bangunan (sutera Pisa), tanda kesukuan (mentega fleur de lys), dan nama orang yang dikenal (brandy Napoleon, cokelat Mozart) sebagai tanda pembeda yang menunjukkan daerah asal produk sekaligus menunjukkan kualitas atau reputasi tertentu. Dengan demikian nyatalah bahwa alasan ekonomi untuk melindungi indikasi geografis, seperti halnya merek, munul dari teori ekonomi yang berhubungan dengan informasi dan reputasi (OECD, 2000)..
Kandungan informasi dalam indikasi geografis mencakup 3 hal yaitu : nama produk, daerah asal geografis produk tersebut serta ‘kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang disebabkan oleh daerah asal produk’ (Perjanjian TRIPs, Pasal 22.1).
Di berbagai negara dunia yang tergabung dalam Perjanjian Lisbon untuk indikasi geografis didapatkan penerapan indikasi geografis sebagai berikut :

*Hanya sigaret **Semua persentase dibulatkan *** Diolah dari Escudero (2001)
Dari tabel diatas terlihat bahwa perkembangan indikasi geografis sangat pesat di Uni Eropa. Kampf (2003) menyatakan bahwa lebih dari 20 % konsumen Uni Eropa telah fanatik dan secara teratur membeli produk produk indikasi geografis, dan 60 % lainnya kadang kadang membeli. Harga produk indikasi geografis di tingkat pengecer lebih mahal dibanding produk serupa yang bukan indikasi geografis. Uni Eropa potensial untuk tujuan pemasaran produk produk indikasi geografis, karena 43 % konsumen (sekitar 160 juta) bersedia membeli dengan harga 10 % lebih mahal untuk produk yang telah mendapatkan perlindungan indikasi geografis, bahkan sekitar 8 % konsumen (30 juta) bersedia membayar 20 % lebih mahal.
Sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang dikelola oleh WIPO (World Intellectual Property Organization : Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) memberikan perlindungan terhadap indikasi geografis, yang paling nyata adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property of 1883 (Konvensi Paris terhadap Perlindungan Kekayaan Industri) dan the Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and Their International Registration (Perjanjian Lisbon tentang Perlindungan Appellations of Origin). Demikian pula Pasal 22 sampai 24 dalam TRIPS (the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) berhubungan dengan perlindungan internasional untuk indikasi geografis dalam kerangka kerja WTO (World Trade Organization = Organisasi Perdagangan Dunia).
Indikasi Geografis menurut TRIPS
Dalam Perjanjian TRIPs (Trade Related Intellectual Property Right’s ) indikasi geografis diperlakukan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual terkait dengan perdagangan yang harus dilindungi. Dalam TRIPs indikasi geografis didefinisikan sebagai berikut :
“Geographical indications are, for the purposes of this Agreement, indications which identify a good as originating in the territory of a Member, or a region or locality in that territory, where a given quality, reputation or other characteristic of the good is essentially attributable to its geographical origin” (Article 22.1).
“Indikasi geografis adalah, untuk keperluan perjanjian, adalah tanda yang mengidentifikasi barang yang berasal dari daerah Anggota atau daerah dalam wilayah tersebut, dalam hal, kualitas terkait, reputasi dan ciri khas lain dari barang tersebut adalah disebabkan oleh asal geografisnya (Pasal 22.1)
Tujuan perlindungan indikasi geografis adalah untuk mengurangi atau menghilangkan kompetisi yang tidak sehat yang merugikan baik produsen maupun konsumen. Pada saat ini dalam pasal 23 TRIPs anggur dan minuman beralkohol (wine and spirits) mendapatkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk lain. Berbeda dengan perlindungan produk lain dalam pasal 22 yang menyebutkan bahwa tujuan perlindungan indikasi geografis yang lain hanyalah untuk mencegah terjadinya kompetisi tidak sehat (“unfair competition”), dalam pasal 23 untuk anggur dan minuman beralkohol terdapat perlindungan “absolut” yang mencakup tiga hal sebagai berikut :
1.Indikasi geografis tidak dapat digunakan walaupun asal aseli barang disebutkan, atau walaupun bila indikasi geografis digunakan dalam terjemahan atau walaupun disertai kata-kata “seperti”; “ imitasi”; “our version”. Contoh yang tidak diperbolehkan misalnya “Champagne from Jakarta” atau “ Sampanye Jawa” atau “ Our version of Champagne from Central Java”
2.Berdasarkan permintaan pihak terkait atau ex officio sejauh hukum memungkinkan, pendaftaran merek yang mengandung indikasi geografis harus ditolak atau dibatalkan bila menyangkut anggur dan atau minuman beralkohol.
3.Perjanjian TRIPs akan mengundang negosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap indikasi geografis individual menyangkut anggur dan minuman beralkohol.
Elemen yang terakhir ini disanggah oleh banyak negara yang berpendapat bahwa kewajiban untuk meningkatkan tingkat perlindungan meliputi tidak hanya anggur dan minuman beralkohol saja akan tetapi seharusnya juga untuk produk yang lain.
Namun demikian akhir-akhir ini indikasi geografis semakin diperhatikan, sebagai contoh suatu masukan ke TRIPs Council mengakui adanya
“considerable potential for commercial use … [as having stimulated] awareness of the need for more efficient protection of geographical indications” (IP/C/W/204, paragraph 2).
“potensi yang besar untuk penggunaan komersial..[setelah menstimulasi] kesadaran akan kebutuhan untuk perlindungan yang lebih efisien terhadap indikasi geografis.
Pembicaraan di WIPO telah merefleksikan bahwa terdapat hubungan yang bermanfaat antara indikasi geografis dan upaya yang lebih luas untuk melindungi pengetahuan tradisional.
Indikasi geografis di Uni Eropa
Negara anggota Uni Eropa yang telah lama mengembangkan produk indikasi geografis seperti misainya Perancis, Portugal, dan Spanyol. Disamping perlindungan di tingkat nasional, Uni Eropa juga merasa perlu untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap indikasi geografis di tingkat regional. Pendaftaran perlindungan ditingkat Uni Eropa akan memberikan dampak perlindungan yang lebih luas, yaltu di seluruh negara negara anggotanya. Perlindungan ini dianggap penting karena nama tempat dapat menjadi sangat terkenal di luar tempat tersebut, dan juga memungkinkan terjadinya persaingan dengan produk produk tiruan dengan menggunakan nama yang sama.
Filosofi dasar pemberian perlindungan oleh Uni Eropa adalah karena indikasi geografis dapat digunakan sebagai sarana pembeda yang bermanfaat bagi produsen (mudah melakukan akses pasar, investasi yang ditanamkan akan memperoleh pengembalian yang lebih terjamin karena harga jualnya lebih mahal) dan konsumen (membantu dalam mengidentifikasi suatu barang yang akan dibell dan memperbanyak pilihan)
Pendaftaran indikasi geografis di Uni Eropa mengandung elemen elemen "TRIPS plus" sebagai sarana perlindungan di dalam wilayah teritoriainya, karena :
1. Memberikan perlindungan positif
2. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh pemegang hak dan/atau kewenangan administratif
Pendaftaran perlindungan indikasi geografis di Uni Eropa berbeda dengan prosedur pendaftaran merek dagang dengan persyaratan dasar:
1. Identifikasi asal produk dengan. menggunakan nama geografis atau nama non geografis, dan
2. Ada hubungan antara reputasi, mutu, dan sifat sifat lain suatu produk dengan teritorial di mana suatu produk dihasilkan.
Lembaga pendaftar tergantung pada tipe produk yang akan didaftarkan. Untuk tingkat Uni Eropa adalah di Direktorat direktorat Jendral Komisi Eropa (Pertanian, Perdagangan, Pasar Internal, Urusan Hukum, Perusahaan, Perikanan). Sedangkan di negara anggota Uni Eropa pendaftaran dapat dilakukan oleh lembaga lembaga seperti Kantor HKI, Kantor khusus Indikasi Geografis, Departemen Pertanian, dll.).
Sampai saat ini terdapat tiga prosedur yang berbeda untuk pendaftaran indikasi geografis di Uni Eropa, yaitu:
1. Produk produk pertanian dan pangan menggunakan EC Regulation 2081/92
2. Anggur dan minuman beralkohol dengan EC Regulation 1493/99 dan 1576/89.
3. Produk kerajinan dan industri menggunakan Undang undang di masing masing negara anggota
EC Regulation 2081/92 telah operasional mulal tahun 1994. Sampai dengan bulan Juli 2003 telah menerima 1800 pengusul, dan yang telah resmi terdaftar mendapatkan perlindungan indikasi geografis sebanyak 622 produk. Tiap tahun sekitar 25 produk baru (paling banyak pertanian dan pangan) terdaftar dan mendapat perlindungan.
Hak yang diberikan oleh Uni Eropa adalah
1. Hak eksklusif dan dan perlindungan penuh di seluruh Uni Eropa melalui satu pelabuhan masuk (hanya digunakan oleh produsen produsen dari daerah tertentu dan sesuai dengan tatacara memproduksi barang seperti yang tercantum dalam spesifikasi yang telah diberikan) dan
2. Menggunakan logo Uni Eropa
Sebagai contoh produk indikasi geografis dari salah satu negara anggota Uni Eropa di bawah ini disampaikan produksi Champagne dari Perancis sebagaimana yang d1laporkan oleh Ozaman (2003). Champagne merupakan sparkling wine yang memIlIki reputasi tinggi karena mutu dan rasanya.
Secara teknis Champagne dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kawasan kecil di baglan timur laut Perancis
2. Kawasan perkebunan anggur terbatas seluas 31.000 ha, yang batas batasnya ditentukan oleh pemerintah
3. Seluruh perkebunan anggur menggunakan tiga varietas khusus (Pinot noir, Pinot meunler, dan Chardonnay).
Proses produksi Champagne diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu dengan membuat kriteria perkebunan anggur dan perajin (pengolah) wine dalam rangka memperoleh manfaat dari "Champagne appellation " (indikasi geografis dalam Lisbon Agreement 1958).
Produksi Champagne dilindungi oleh undang undang, dan kenyataannya pengaturan dari pernerintah dipandang perlu sebagai sarana memakmurkan dan mengembangkan wilayah ini secara keseluruhan dan terpadu, sehingga produknya sesuai dengan permintaan konsumen. Produksi Champagne memiliki arti ekonom] yang cukup nyata karena:
1. Melibatkan 15.000 pekebun anggur dan 200 rumah produksi (perajin).
2. Total penjualan mencapai sekitar 280 juta botol per tahun, penjualan dilakukan dilebih dari 150 pasar yang berbeda, dengan total nilai penjualannya mencapai 1,5 milyar Euro.
Indikasi geografis di Asia
Negara yang aktif menggunakan dan melindungi indikasi geografis adalah India dan Cina. Produk produk yang potensial mendapatkan perlindungan indikasi geografis di India India diperkirakan sekitar sepertiga dari produk yang ada selama ini, yang totalnya diperkirakan sebanyak 36.000 produk. India mengembangkan sistem informasi produk ini dengan mendirikan products digital library. Di bawah ini adalah beberapa contoh produk yang potensial untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis di India:
1. Produk pertanian: Nehlor, Dehradun (beras), Punjab wheat (tepung terigu), Alphonso, Daseri dan Ratnagiri (Mangga), Bihar (leci), Nagphur (Jeruk), Bengalore Brinjal dan Calicut Ginger (sayuran), Anand milk (susu), Malabar pepper (rempah), Assam (teh), dll
2. Produk tambang: New Castle (batubara), Kolker (emas).
3. Produk kerajinan: Paithani and Banaras sarees (sari), Kholappur slipper (sandal).
4. Wine: Fent liquor dari Goa.
5. Makanan hasil olahan: Appam Kerala (kue), Punjabi Samosa, dan Mysore rasam.
Selain India negara Asia lain yang aktif dalam pengembangan indikasi geografis adalah Cina atau RRC. Pada akhir tahun 2002 di RRC telah terdapat 43 produk yang mendapat perlindungan indikasi geografis, dan dalam waktu dekat akan segera menyusul 80 produk lain (yang sebagian besar produk produk yang berasal darl tanaman obat). Beberapa contoh produk IG dari RRC adalah Long Jin tea, Shaoxing yellow ricespirit, Xuanwei ham, Xuancheng art paper, Yantal apple, dan Changbaishan ginseng.
Indikasi geografis, perlindungan hukum dan bagaimana mempertahankannya
Sebagaimana disampikan diatas Indikasi geografis dilindungi sesuai dengan hukum nasional dan dibawah berbagai konsep yang luas seperti halnya peraturan/perundangan anti persaingan tidak sehat, peraturan/perundangan perlindungan konsumen, perlindungan sertifikasi merek atau peraturan/perundangan yang khusus dibuat untuk melindungi indikasi geografis dan apellations of origin. Inti perlindungan hukum ini ialah bahwa pihak yang tidak berhak tidak diperbolehkan menggunakan indikasi geografis bila penggunaan tersebut mungkin dapat menipu masyarakat tentang asal asli produk tersebut. Sangsi yang dapat diterapkan berkisar dari perintah pengadilan yang melarang penggunaan indikasi geografis tersebut dan denda atau dalam kasus yang serius, hukuman penjara.
Sifat khusus indikasi geografis bisa hilang atau dengan kata lain dapat menjadi generik, bila istilah geografis digunakan lebih sebagai penanda jenis produk daripada indikasi tempat asal produk tersebut. Bilamana hal seperti itu terjadi di negara tertentu selama waktu yang cukup lama maka negara tersebut mungkin dapat melihat bahwa konsumen telah mengkaitkan bahwa istilah geografis yang semula berarti asal produk – sebagai contoh “Dijon Mustard”, sejenis mustard yang berasal dari Dijon, salah satu kota di Perancis – sekarang telah menjadi nama generik yang lebih berkaitan dengan jenis mustardnya daripada mustard yang berasal atau diproduksi dari Dijon.
(Bersambung ke Bagian 2)
Nilai Tambah Komoditas dengan Pengembangan Indikasi Geografis
Dalam arena perdagangan internasional, di samping harga, sebagian besar persaingan terletak pada ciri khas, keunggulan dan konsistensi mutu produk. Produk yang berciri khas dan bermutu tinggi secara konsisten akan banyak dicari dan mendapatkan tempat khusus di pasar internasional. Ciri khas dari suatu produk dapat terjadi karena faktor geografis, keadaan tanah dan iklim yang khas dari daerah penghasil dan/atau faktor budaya masyarakat setempat. Ciri khas tersebut dinamakan sebagai indikasi geografis. Menurut Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indonesia merupakan negara megadiversity, negara dengan keragaman budaya dan sumberdaya baik sumberdaya alami maupun sumberdaya manusia dari segi budaya. Banyak produk unggulan daerah yang telah dihasilkan Indonesia dan mendapatkan tempat di pasar internasional, sebagai contoh : kopi Mandailing, lada Muntok, batik Jawa, songket Palembang, sarung Samarinda dan masih banyak lagi yang lain. Bila ciri khas dipertahankan dan dijaga konsistensi mutu tingginya maka produk tersebut akan tetap mendapatkan pasaran yang baik, sebaliknya bila ciri khas dan mutu produk tersebut tidak konsisten maka nilainya akan merosot. Suatu produk yang bermutu khas tentu banyak ditiru orang sehingga perlu diupayakan perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut. Dalam beberapa kasus telah terbukti bahwa nama produk Indonesia seperti kopi Mandailing atau Mandheling Coffee dan Kopi Gayo atau Gayo Coffee yang telah diklaim oleh Belanda seperti saat ini, bahkan digunakan untuk produk lain atau diisi dengan kopi yang berasal dari daerah lain bahkan negara lain; demikian juga di pasaran dunia telah dikenal nama batik Malaysia bahkan batik Thailand, suatu hal yang tentunya tidak kita kehendaki mengingat batik adalah suatu ciri khas Indonesia.
Dalam wacana World Trade Organization indikasi geografis untuk anggur (wine) telah diperhatikan dan pada saat ini negara berkembang berjuang untuk memperluas cakupan perlindungan tersebut untuk produk lain yang mempunyai ciri khas. Indonesia sebagai negara berkembang juga ikut memperjuangkannya. Dalam tahun 2004 diidentifikasi beberapa produk pertanian yaitu kopi, tembakau dan lada, sedang untuk tahun berikutnya akan diidentifikasi beberapa produk non pertanian seperti batik, songket, tenun dan ukir-ukiran.
Indikasi geografis, definisi dan cakupannya.
Indikasi geografis adalah tanda yang digunakan untuk produk yang mempunyai asal geografis spesifik dan mempunyai kualitas atau reputasi yang berkaitan dengan asalnya. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Produk pertanian pada umumnya mempunyai ciri khas/kualitas yang berasal dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor lokal yang spesifik seperti iklim dan tanah. Apakah suatu tanda berfungsi sebagai indikasi geografis akan sangat tergantung kepada hukum nasional dan persepsi konsumen. Suatu hal yang harus diingat bahwa nama daerah yang diberikan pada suatu produk ada yang tidak terkait dengan asal produk itu walaupun hampir selalu demikian.
Salah satu contoh adalah penamaan Java, Java coffee dipakai untuk kopi yang berasal dari Jawa, Indonesia, akan tetapi nama Java juga dipakai sebagai nama bahasa pemrograman untuk perangkat lunak komputer, yang kaitannya dengan nama Java hanyalah karena pembuat program tersebut menggemari kopi dari Jawa. Indikasi geografis dapat digunakan untuk berbagai produk pertanian, sebagai contoh nama “Tuscany” dipakai sebagai indikasi geografis untuk minyak zaitun yang diproduksi di area tertentu Italia (dilindungi di Italia dengan Law No. 169 of February 5, 1992), atau "Roquefort" untuk keju yang diproduksi di Perancis (dilindungi di Masyarakat Eropa dengan Regulation (EC) No. 2081/92 dan di Amerika dengan US Certification Registration Mark No. 571.798).
Penggunaan indikasi geografis tidak terbatas kepada produk pertanian. Indikasi geografis juga dapat merupakan pertanda kualitas khusus produk yang disebabkan oleh faktor manusia yang dapat dijumpai hanya didaerah asal produk, yang berkaitan dengan keahlian dan tradisi khusus. Tempat asal tersebut mungkin berupa desa, kota, daerah atau bahkan nama negara. Suatu contoh adalah nama Swiss atau Switzerland yang dipandang sebagai indikasi geografis di banyak Negara untuk produk yang dibuat di Switzerland dan khususnya untuk jam dan untuk pisau. Kita kenal nama Switzerland watches atau Swiss army knife
Disamping indikasi geografis terdapat pula istilah lain yaitu appellation of origin yaitu indikasi geografis yang sangat spesifik, istilah ini digunakan untuk produk yang mempunyai kualitas spesifik yang secara eksklusif atau secara esensial disebabkan oleh kondisi geografis di tempat produk tersebut di produksi. Konsep indikasi geografis mencakup pengertian appellations of origin.
Indikasi geografis merupakan pertanda yang menunjuk kepada tempat khusus atau daerah produksi yang menentukan kualitas karakteristik produk yang dimaksud. Hal yang terpenting adalah bahwasanya produk tersebut mendapatkan kualitas khususnya dan reputasinya dari tempat tersebut Oleh karena kualitas tersebut tergantung kepada tempat produksi, maka terdapat “hubungan” atau ‘pertautan” antara produk tersebut dengan tempat produksi asalnya. Di samping indikasi geografis dikenal pula istilah Indikasi asal yaitu tanda yang semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Indikasi geografis dan merek
Merek adalah tanda yang digunakan oleh produsen untuk membedakan produk dan jasa yang disediakannya dengan produk dari produsen lain. Merek memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengecualikan produsen lain dalam penggunaan merek yang sama. Indikasi geografis suatu produk menunjukkan kepada konsumen bahwa produk tersebut diproduksi di suatu tempat tertentu dan mempunyai ciri khas yang disebabkan atau berasal dari tempat produksi tersebut. Indikasi geografis dapat digunakan oleh semua produsen yang mmbuat produknya di tempat yang disebutkan oleh indikator geografisnya dan yang produknya mempunyai kualitas yang khusus.
Indikasi geografis dimengerti oleh konsumen sebagai citra tentang asal dan kualitas produk. Banyak diantaranya yang telah mendapatkan reputasi yang berharga yang apabila tidak dilindungi secara baik, akan dapat disalahgunakan oleh pelaku komersial yang tidak jujur. Penyalahgunaan indikasi geografis akan merugikan baik konsumen maupun produsen. Konsumen ditipu dan dirugikan karena ciri khas dan kualitas produk yang dibeli tidak sesuai dengan seharusnya, sedang produsen dirugikan karena menurunnya mutu dan tidak sesuainya ciri khas produk akan mengakibatkan kekecewaan konsumen yang berakibat merusak reputasi produk tersebut.
Pengembangan indikasi geografis bersifat sangat menguntungkan karena disatu segi dapat ditegakkan perlindungan hukum bagi produk khas daerah di Indonesia yang dapat meningkatkan nilai tambah dan mendorong daerah untuk meningkatkan produk unggulan mereka, disegi lain sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual perlindungan indikasi geografis bersifat komunal (dimiliki oleh masyarakat) dan bukan oleh perseorangan, disamping itu tidak seperti perlindungan HKI yang lain, perlindungan indikasi geografis bersifat permanen asal ciri khas dan kualitas barang yang dilindungi masih tetap sama.
Indikasi geografis di tataran internasional
Tanda pembeda yang menunjukkan asal geografis dari suatu produk adalah tipe merek yang paling awal, hal ini terbukti dengan merek berbagai produk di masa pra-industri, untuk mineral, barang buatan sederhana, maupun untuk produk pertanian. (Schechter, 1925). Blakeney (2001) melaporkan penggunaan nama binatang (panda beer), gunung (sake gunung Fuji), bangunan (sutera Pisa), tanda kesukuan (mentega fleur de lys), dan nama orang yang dikenal (brandy Napoleon, cokelat Mozart) sebagai tanda pembeda yang menunjukkan daerah asal produk sekaligus menunjukkan kualitas atau reputasi tertentu. Dengan demikian nyatalah bahwa alasan ekonomi untuk melindungi indikasi geografis, seperti halnya merek, munul dari teori ekonomi yang berhubungan dengan informasi dan reputasi (OECD, 2000)..
Kandungan informasi dalam indikasi geografis mencakup 3 hal yaitu : nama produk, daerah asal geografis produk tersebut serta ‘kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang disebabkan oleh daerah asal produk’ (Perjanjian TRIPs, Pasal 22.1).
Di berbagai negara dunia yang tergabung dalam Perjanjian Lisbon untuk indikasi geografis didapatkan penerapan indikasi geografis sebagai berikut :

*Hanya sigaret **Semua persentase dibulatkan *** Diolah dari Escudero (2001)
Dari tabel diatas terlihat bahwa perkembangan indikasi geografis sangat pesat di Uni Eropa. Kampf (2003) menyatakan bahwa lebih dari 20 % konsumen Uni Eropa telah fanatik dan secara teratur membeli produk produk indikasi geografis, dan 60 % lainnya kadang kadang membeli. Harga produk indikasi geografis di tingkat pengecer lebih mahal dibanding produk serupa yang bukan indikasi geografis. Uni Eropa potensial untuk tujuan pemasaran produk produk indikasi geografis, karena 43 % konsumen (sekitar 160 juta) bersedia membeli dengan harga 10 % lebih mahal untuk produk yang telah mendapatkan perlindungan indikasi geografis, bahkan sekitar 8 % konsumen (30 juta) bersedia membayar 20 % lebih mahal.
Sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang dikelola oleh WIPO (World Intellectual Property Organization : Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) memberikan perlindungan terhadap indikasi geografis, yang paling nyata adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property of 1883 (Konvensi Paris terhadap Perlindungan Kekayaan Industri) dan the Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and Their International Registration (Perjanjian Lisbon tentang Perlindungan Appellations of Origin). Demikian pula Pasal 22 sampai 24 dalam TRIPS (the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) berhubungan dengan perlindungan internasional untuk indikasi geografis dalam kerangka kerja WTO (World Trade Organization = Organisasi Perdagangan Dunia).
Indikasi Geografis menurut TRIPS
Dalam Perjanjian TRIPs (Trade Related Intellectual Property Right’s ) indikasi geografis diperlakukan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual terkait dengan perdagangan yang harus dilindungi. Dalam TRIPs indikasi geografis didefinisikan sebagai berikut :
“Geographical indications are, for the purposes of this Agreement, indications which identify a good as originating in the territory of a Member, or a region or locality in that territory, where a given quality, reputation or other characteristic of the good is essentially attributable to its geographical origin” (Article 22.1).
“Indikasi geografis adalah, untuk keperluan perjanjian, adalah tanda yang mengidentifikasi barang yang berasal dari daerah Anggota atau daerah dalam wilayah tersebut, dalam hal, kualitas terkait, reputasi dan ciri khas lain dari barang tersebut adalah disebabkan oleh asal geografisnya (Pasal 22.1)
Tujuan perlindungan indikasi geografis adalah untuk mengurangi atau menghilangkan kompetisi yang tidak sehat yang merugikan baik produsen maupun konsumen. Pada saat ini dalam pasal 23 TRIPs anggur dan minuman beralkohol (wine and spirits) mendapatkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk lain. Berbeda dengan perlindungan produk lain dalam pasal 22 yang menyebutkan bahwa tujuan perlindungan indikasi geografis yang lain hanyalah untuk mencegah terjadinya kompetisi tidak sehat (“unfair competition”), dalam pasal 23 untuk anggur dan minuman beralkohol terdapat perlindungan “absolut” yang mencakup tiga hal sebagai berikut :
1.Indikasi geografis tidak dapat digunakan walaupun asal aseli barang disebutkan, atau walaupun bila indikasi geografis digunakan dalam terjemahan atau walaupun disertai kata-kata “seperti”; “ imitasi”; “our version”. Contoh yang tidak diperbolehkan misalnya “Champagne from Jakarta” atau “ Sampanye Jawa” atau “ Our version of Champagne from Central Java”
2.Berdasarkan permintaan pihak terkait atau ex officio sejauh hukum memungkinkan, pendaftaran merek yang mengandung indikasi geografis harus ditolak atau dibatalkan bila menyangkut anggur dan atau minuman beralkohol.
3.Perjanjian TRIPs akan mengundang negosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap indikasi geografis individual menyangkut anggur dan minuman beralkohol.
Elemen yang terakhir ini disanggah oleh banyak negara yang berpendapat bahwa kewajiban untuk meningkatkan tingkat perlindungan meliputi tidak hanya anggur dan minuman beralkohol saja akan tetapi seharusnya juga untuk produk yang lain.
Namun demikian akhir-akhir ini indikasi geografis semakin diperhatikan, sebagai contoh suatu masukan ke TRIPs Council mengakui adanya
“considerable potential for commercial use … [as having stimulated] awareness of the need for more efficient protection of geographical indications” (IP/C/W/204, paragraph 2).
“potensi yang besar untuk penggunaan komersial..[setelah menstimulasi] kesadaran akan kebutuhan untuk perlindungan yang lebih efisien terhadap indikasi geografis.
Pembicaraan di WIPO telah merefleksikan bahwa terdapat hubungan yang bermanfaat antara indikasi geografis dan upaya yang lebih luas untuk melindungi pengetahuan tradisional.
Indikasi geografis di Uni Eropa
Negara anggota Uni Eropa yang telah lama mengembangkan produk indikasi geografis seperti misainya Perancis, Portugal, dan Spanyol. Disamping perlindungan di tingkat nasional, Uni Eropa juga merasa perlu untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap indikasi geografis di tingkat regional. Pendaftaran perlindungan ditingkat Uni Eropa akan memberikan dampak perlindungan yang lebih luas, yaltu di seluruh negara negara anggotanya. Perlindungan ini dianggap penting karena nama tempat dapat menjadi sangat terkenal di luar tempat tersebut, dan juga memungkinkan terjadinya persaingan dengan produk produk tiruan dengan menggunakan nama yang sama.
Filosofi dasar pemberian perlindungan oleh Uni Eropa adalah karena indikasi geografis dapat digunakan sebagai sarana pembeda yang bermanfaat bagi produsen (mudah melakukan akses pasar, investasi yang ditanamkan akan memperoleh pengembalian yang lebih terjamin karena harga jualnya lebih mahal) dan konsumen (membantu dalam mengidentifikasi suatu barang yang akan dibell dan memperbanyak pilihan)
Pendaftaran indikasi geografis di Uni Eropa mengandung elemen elemen "TRIPS plus" sebagai sarana perlindungan di dalam wilayah teritoriainya, karena :
1. Memberikan perlindungan positif
2. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh pemegang hak dan/atau kewenangan administratif
Pendaftaran perlindungan indikasi geografis di Uni Eropa berbeda dengan prosedur pendaftaran merek dagang dengan persyaratan dasar:
1. Identifikasi asal produk dengan. menggunakan nama geografis atau nama non geografis, dan
2. Ada hubungan antara reputasi, mutu, dan sifat sifat lain suatu produk dengan teritorial di mana suatu produk dihasilkan.
Lembaga pendaftar tergantung pada tipe produk yang akan didaftarkan. Untuk tingkat Uni Eropa adalah di Direktorat direktorat Jendral Komisi Eropa (Pertanian, Perdagangan, Pasar Internal, Urusan Hukum, Perusahaan, Perikanan). Sedangkan di negara anggota Uni Eropa pendaftaran dapat dilakukan oleh lembaga lembaga seperti Kantor HKI, Kantor khusus Indikasi Geografis, Departemen Pertanian, dll.).
Sampai saat ini terdapat tiga prosedur yang berbeda untuk pendaftaran indikasi geografis di Uni Eropa, yaitu:
1. Produk produk pertanian dan pangan menggunakan EC Regulation 2081/92
2. Anggur dan minuman beralkohol dengan EC Regulation 1493/99 dan 1576/89.
3. Produk kerajinan dan industri menggunakan Undang undang di masing masing negara anggota
EC Regulation 2081/92 telah operasional mulal tahun 1994. Sampai dengan bulan Juli 2003 telah menerima 1800 pengusul, dan yang telah resmi terdaftar mendapatkan perlindungan indikasi geografis sebanyak 622 produk. Tiap tahun sekitar 25 produk baru (paling banyak pertanian dan pangan) terdaftar dan mendapat perlindungan.
Hak yang diberikan oleh Uni Eropa adalah
1. Hak eksklusif dan dan perlindungan penuh di seluruh Uni Eropa melalui satu pelabuhan masuk (hanya digunakan oleh produsen produsen dari daerah tertentu dan sesuai dengan tatacara memproduksi barang seperti yang tercantum dalam spesifikasi yang telah diberikan) dan
2. Menggunakan logo Uni Eropa
Sebagai contoh produk indikasi geografis dari salah satu negara anggota Uni Eropa di bawah ini disampaikan produksi Champagne dari Perancis sebagaimana yang d1laporkan oleh Ozaman (2003). Champagne merupakan sparkling wine yang memIlIki reputasi tinggi karena mutu dan rasanya.
Secara teknis Champagne dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kawasan kecil di baglan timur laut Perancis
2. Kawasan perkebunan anggur terbatas seluas 31.000 ha, yang batas batasnya ditentukan oleh pemerintah
3. Seluruh perkebunan anggur menggunakan tiga varietas khusus (Pinot noir, Pinot meunler, dan Chardonnay).
Proses produksi Champagne diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu dengan membuat kriteria perkebunan anggur dan perajin (pengolah) wine dalam rangka memperoleh manfaat dari "Champagne appellation " (indikasi geografis dalam Lisbon Agreement 1958).
Produksi Champagne dilindungi oleh undang undang, dan kenyataannya pengaturan dari pernerintah dipandang perlu sebagai sarana memakmurkan dan mengembangkan wilayah ini secara keseluruhan dan terpadu, sehingga produknya sesuai dengan permintaan konsumen. Produksi Champagne memiliki arti ekonom] yang cukup nyata karena:
1. Melibatkan 15.000 pekebun anggur dan 200 rumah produksi (perajin).
2. Total penjualan mencapai sekitar 280 juta botol per tahun, penjualan dilakukan dilebih dari 150 pasar yang berbeda, dengan total nilai penjualannya mencapai 1,5 milyar Euro.
Indikasi geografis di Asia
Negara yang aktif menggunakan dan melindungi indikasi geografis adalah India dan Cina. Produk produk yang potensial mendapatkan perlindungan indikasi geografis di India India diperkirakan sekitar sepertiga dari produk yang ada selama ini, yang totalnya diperkirakan sebanyak 36.000 produk. India mengembangkan sistem informasi produk ini dengan mendirikan products digital library. Di bawah ini adalah beberapa contoh produk yang potensial untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis di India:
1. Produk pertanian: Nehlor, Dehradun (beras), Punjab wheat (tepung terigu), Alphonso, Daseri dan Ratnagiri (Mangga), Bihar (leci), Nagphur (Jeruk), Bengalore Brinjal dan Calicut Ginger (sayuran), Anand milk (susu), Malabar pepper (rempah), Assam (teh), dll
2. Produk tambang: New Castle (batubara), Kolker (emas).
3. Produk kerajinan: Paithani and Banaras sarees (sari), Kholappur slipper (sandal).
4. Wine: Fent liquor dari Goa.
5. Makanan hasil olahan: Appam Kerala (kue), Punjabi Samosa, dan Mysore rasam.
Selain India negara Asia lain yang aktif dalam pengembangan indikasi geografis adalah Cina atau RRC. Pada akhir tahun 2002 di RRC telah terdapat 43 produk yang mendapat perlindungan indikasi geografis, dan dalam waktu dekat akan segera menyusul 80 produk lain (yang sebagian besar produk produk yang berasal darl tanaman obat). Beberapa contoh produk IG dari RRC adalah Long Jin tea, Shaoxing yellow ricespirit, Xuanwei ham, Xuancheng art paper, Yantal apple, dan Changbaishan ginseng.
Indikasi geografis, perlindungan hukum dan bagaimana mempertahankannya
Sebagaimana disampikan diatas Indikasi geografis dilindungi sesuai dengan hukum nasional dan dibawah berbagai konsep yang luas seperti halnya peraturan/perundangan anti persaingan tidak sehat, peraturan/perundangan perlindungan konsumen, perlindungan sertifikasi merek atau peraturan/perundangan yang khusus dibuat untuk melindungi indikasi geografis dan apellations of origin. Inti perlindungan hukum ini ialah bahwa pihak yang tidak berhak tidak diperbolehkan menggunakan indikasi geografis bila penggunaan tersebut mungkin dapat menipu masyarakat tentang asal asli produk tersebut. Sangsi yang dapat diterapkan berkisar dari perintah pengadilan yang melarang penggunaan indikasi geografis tersebut dan denda atau dalam kasus yang serius, hukuman penjara.
Sifat khusus indikasi geografis bisa hilang atau dengan kata lain dapat menjadi generik, bila istilah geografis digunakan lebih sebagai penanda jenis produk daripada indikasi tempat asal produk tersebut. Bilamana hal seperti itu terjadi di negara tertentu selama waktu yang cukup lama maka negara tersebut mungkin dapat melihat bahwa konsumen telah mengkaitkan bahwa istilah geografis yang semula berarti asal produk – sebagai contoh “Dijon Mustard”, sejenis mustard yang berasal dari Dijon, salah satu kota di Perancis – sekarang telah menjadi nama generik yang lebih berkaitan dengan jenis mustardnya daripada mustard yang berasal atau diproduksi dari Dijon.
(Bersambung ke Bagian 2)
Subscribe to:
Posts (Atom)


