JAKARTA: Pemerintah akan membantu pengusaha kopi Gayo mempersiapkan persyaratan pendaftaran indikasi geografis guna memberikan perlindungan hukum terhadap produk kopi asal Gayo.
Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham, menyatakan bantuan tersebut berupa persiapan pembuatan buku persyaratan dan syarat teknis lainnya.
"Kami akan mencontoh kopi Kintamani yang sudah memenuhi persyaratan, seperti peta wilayah. Peta wilayah amat penting dalam pendaftaran indikasi geografis, guna mengetahui batas-batas wilayah penghasil kopi Gayo," ujar Saky beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa pemohon indikasi geografis kopi Kintamani sudah melengkapi persyaratan, seperti deskripsi georafis, deskripsi produk, deskripsi pengelolaan, dan jenis tanaman.
"Kopi Kintami Bali adalah pilot project dan pemohon pertama setelah pemerintah membuka pendaftaran produk indikasi geografis sejak September lalu, tetapi sekarang belum bisa dilakukan pemeriksaan substansi karena terbentur belum diangkatnya tim ahli oleh pemerintah."
Nama-nama tim ahli untuk indikasi geografis, kata Saky, sudah diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM. "Kita berharap Menteri Hukum dan HAM secepatnya menetapkan tim ahli itu."
Perhatian pemerintah
Dia mengemukakan bahwa pengusaha kopi gayo mendapat perhatian dari pemerintah karena potensi yang dimilikinya.
"Mereka kini juga menghadapi masalah dengan pengusaha Belanda," ujarnya.
Pengusaha tidak bisa mengekspor kopi menggunakan merek Gayo untuk masuk ke Belanda karena kata Gayo sudah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pengusaha setempat di Belanda.
Saky mengakui pendaftaran indikasi geografis tidak semudah pendaftaran merek dagang.
"Pendaftaran merek dagang bisa dilakukan secara pribadi, tapi indikasi geografis harus ada organisasi."
Indikasi geografis itu, katanya, nantinya milik bersama, jadi perlu ada organisasi pemegang hak itu.
Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment