JAKARTA: Pemerintah mengangkat tim ahli indikasi geografis, yang bertugas antara lain melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap indikasi geografis nasional.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap permohonan indikasi geografis sudah bisa dimulai.
"Mereka [personel tim ahli] sudah diberi tahu. Sekarang tinggal mereka bertemu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Andy kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sesuai dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM tentang pengangkatan tim ahli indikasi geografis, mereka bertugas untuk masa jabatan selama lima tahun.
Anggota tim ahli indikasi geografis adalah Sugiono Moeljopawiro (Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian Bogor). Surip Mawardi (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, Jember).
Selain itu, Riyaldi (Direktorat Jenderal Perkebunan Deptan), Endhay Kusnendar (Direktorat Jenderal Budidaya Deptan), Tri Reni Budiharti (Ditjen Industri Kecil dan Menengah Depperind), Shinta Damerys Sirait (Balai Besar Industri hasil Pertanian) dan T. Didik Taryadi (Direktorat Merk, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual).
Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, mengemukakan bahwa dengan adanya pengangkatan tim ahli itu, maka pemeriksaan terhadap permohonan sudah bsia dilaksanakan.
Selama ini, katanya, pemeriksaan terhadap permohonan indikasi geografis terbentur karena belum adanya tim ahli. "Tim ahli itu lah yang akan melakukan pemeriksaan."
Saky menjelaskan bahwa hingga kini sudah tercatat enam permohonan dari berbagai wilayah Indonesia untuk ditetapkan sebagai produk indikasi geografis.
Permohoan itu antara lain untuk produk kopi Kintamani (Bali), kambing kali gesang, kacang Jepara, ukiran Jepara. "Pengusaha kopi Gayo juga sedang mempersiapkan persyaratan administrasi untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis," ujarnya.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi produk indikasi georafis seperti komoditas pertanian lada muntok (Bangka), kulit manis (Sumbar) dan kopi flores. "Pemda setempat sudah menyatakan akan mendaftarkan komoditas itu,"ujarnya.
Nilai tambah
Pendaftaran produk sebagai indikasi geografis, ujarnya, akan menaikkan harga dan memberi nilai tambah kepada komoditas itu untuk masyarakat setempat.
Melalui pendaftaran, ujarnya, produk itu memiliki standar kualitas dan memiliki manajemen mutu yang harus dipatuhi oleh produsen.
"Tidak semua komoditas pertanian bisa didaftarkan untuk indikasi geografis karena harus ada persyaratan utama seperti memiliki karakteristik khas yang hanya ada diderah tertentu," ujarnya.
Pemda, ujarnya mulai menyadari pentingnya pendaftaran komoditas pertanian sebagai produk indikasi geografis supaya tidak diambil oleh asing.
Kopi gayo, katanya, sudah melakukan studi banding ke kopi kintamani yang sudah lebih dahulu memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan. "Mereka menginginkan segera mendaftarkan kopi gayo sebagai produk indikasi geografis."
Sebelumnya diberitakan, Indonesia mengupayakan langkah hukum untuk membatalkan pendaftran merek kopi gayo, yang didaftarkan oleh Holland Coffee di Belanda.
Saky menyatakan pihaknya segera membicarakan langkah hukum itu dengan pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah.
Selain dengan pemda, kata Saky, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan Persatuan Petani Kopi Gayo. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Kok ga ada akademisi ya? Padahal setahu kami, di seminar di Bali baru-baru ini, ada pakar Indikasi Geografi dari Unpad yang hadir. Beliau, Miranda Risang Ayu, mendapatkan gelar PhD-nya dari University of Technology Sydney (UTS) dengan disertasi di bidang Indikasi Geografi. Beliau sangat piawai menjawab pertanyaan2 di seminar.
Post a Comment