Thursday, May 27, 2010
Kopi Gayo Resmi Dipatenkan
* Hari Ini Diserahkan Menkum HAM
TAKENGON - Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya kopi arabika gayo (arabica gayo coffee) berhasil meraih sertifikat Indikasi Geografis (IG) atau hak paten dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Sertifikat IG kopi arabika akan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar, yang didampingi Dirjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM, Drs Andy N Sommeng, kepada Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM, pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kekayaan Intelektual Se-Dunia ke-10 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Kamis (27/5).
Proses permohonan IG telah dimulai sejak dua tahun lalu oleh masyarakat Gayo yang melibatkan para petani, agen, pedagang, peneliti kopi dan para eksportir kopi di daerah itu. Dengan keluarnya sertifkat IG kopi arabika gayo, maka Hak Paten Kopi Gayo sudah menjadi milik masyarakat Gayo.
“Dengan keluarnya sertifikat IG kopi gayo, maka nama kopi gayo sudah menjadi hak komunitas masyarakat Gayo,” kata Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG), Drs H Mustafa Ali, kepada Serambi, Rabu (26/5).
Sejak zaman Belanda, kata Mustafa Ali, kopi arabika gayo belum memiliki perlindungan hukum bagi para petani kopi di dataran tinggi Gayo. Akibatnya, banyak nama kopi gayo (gayo coffee) yang digunakan oleh pedagang bahkan perusahaan negara lain untuk kepentingan komersial.
“Terakhir, nama kopi gayo pernah dipatenkan oleh seorang pengusaha negara Belanda, padahal, Belanda tidak memiliki kebun kopi arabika gayo,” sebutnya. Mustafa Ali menjelaskan, secara hukum, IG merupakan indikasi yang dapat menerangkan dengan jelas bahwa suatu produk berasal dari suatu kawasan atau wilayah tertentu suatu negara, memiliki kualitas baik, reputasi (ketenaran), dan sifat-sifat lainnya yang secara mendasar (essential) terkait erat dengan asal geografisnya.
IG mencerminkan sebuah sistem yang merupakan hubungan antara produk, produsen dan kawasan produksi. Dari segi produksi meliputi komponen iklim, tanah, altitude (ketinggian tanah dari permukaan laut), pengetahuan tradisional baik kelembagaan maupun sejarahnya. Dari aspek produk meliputi mutu, kekhasan, reputasi dan lainnya. Dalam penggunaannya, IG bersifat hak kolektif dan hingga IG bagian dari HaKI yang dikenal pada 150 negara di dunia dan sudah masuk dalam kesepakatan World Trade Organization (WTO).
“Sesuai aturan IG, sertifikat IG kopi arabika gayo dimiliki secara kolektif oleh masyarakat tiga daerah yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kabupaten Gayo Lues. Dengan keluarnya IG Kopi Arabika Gayo, maka keuntungan kolektif akan dinikmati oleh petani dan masyarakat dataran tinggi Gayo, baik petani, pedagang,” jelas Mustafa Ali.
Hingga kini luas kopi arabika gayo di Kabupaten Aceh Tengah 48.000 hektare yang melibatkan 33.000 kepala keluarga (KK), Bener Meriah 39.000 hektare (29.000 KK) dan 7.800 hektare lahan kopi arabika gayo di Kabupaten Gayo Lues dengan keterlibatan petani sebanyak 4.000 KK. “Sertifikat IG Kopi Arabika Gayo ini dimiliki secara kolektif oleh masyarakat tiga daerah tersebut,” kata Ketua Forum Kopi Aceh itu.
Selama ini, kata Mustafa Ali, harga kopi arabika gayo sering anjlok di pasar kopi dunia. Jatuhnya harga kopi gayo karena dipermainkan oleh para pembeli (buyer) dan pedagang luar negeri. Selama ini, kopi arabika gayo dibeli dengan harga berkisar 3 hingga 3,8 dollar per kilogram, dengan kadar air (KA) 13 persen. “Dengan adanya sertifikat IG itu, harga kopi arabika gayo dapat dipatok pada 4 dollar AS per kilogramnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Aceh Tengah, Ir Sahrial mengatakan, dengan keluarnya IG kopi gayo, maka nilai tawar kopi arabika gayo dimata pedagang dan komsumen dunia akan meningkat. Tidak seperti sebelumnya, para buyer kopi luar negeri sering mempermaikan harga Kopi Gayo sekehendak hatinya.
Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM mengatakan, Kopi Arabika Gayo memiliki citarasa yang sangat khas dan sudah diakui oleh pakar uji citarasa (cupper) kopi dunia, Christopher Davidson. Citarasa Kopi Arabika Gayo memiliki heavy body and light acidity (sensasi dan rasa keras saat kopi diteguk dan aroma yang menggugah semangat).
Upaya memperoleh IG Kopi Arabika Gayo sangat panjang dan melibatkan banyak komponen, selain MPKG sebagai komponen utama, juga dibantu oleh Pemerintah Aceh, Aceh Pertnership for Economic Development (APED) Program, Forum Kopi Aceh dan pemerintah tiga kabupaten di dataran tinggi Gayo. “Mudah-mudahan dengan perolehan IG Kopi Arabika Gayo akan menambah kesejahteraan masyarakat Gayo,” ujar Nasaruddin. Penyerahan sertifikat IG Kopi Arabika Gayo hari ini selain dihadiri Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin, juga akan dihadiri Sekda Aceh Husni Bahri TOB SH MM MHum, Bupati Bener Meriah Ir H Tagore Abubakar, dan Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasyim.(min/Serambibews)
Monday, March 02, 2009
Segera Tuntaskan Polemik dengan Petani Kopi Gayo
JAKARTA, SELASA - Manajemen PT Genap Mupakat Gayo Specialty Coffee ingin polemik pembayaran premium kepada petani anggota Koperasi Tunas Indah di Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam segera selesai. Investor pengolahan dan eksportir asal Belanda itu akan melakukan apa pun untuk memecahkan masalah yang mencuat belakangan ini.
Demikian disampaikan Presiden Direktur PT Genap Mupakat Gayo Specialty Coffee (GMGSC) George Willekes didampingi penasihat hukum GMGSC Ilya Sumono di Jakarta, Selasa (24/2).
"Selama ini kami sudah bekerja sama dengan baik dengan petani kopi dan Tunas Indah di Aceh sejak masa sulit tahun 1997. Kami juga telah mengembangkan merek Gayo Mountain Coffee hingga terkenal di berbagai benua dan kami komitmen untuk melanjutkan," kata Willekes.
Polemik berawal dari klaim Koperasi Tunas Indah, GMGSC belum membayar premium kopi organik sesuai standar the Fairtrade Labelling Organizations International (FLO) untuk penualan tahun 2005-2007 dan kuartal I-III tahun 2008.. Tunas Indah menghitung premium yang belum dibayar mencapai Rp 20,3 miliar. Namun, GMGSC menyatakan sudah membayar seluruh kewajiban periode itu senilai 893.724,69 dollar AS.
"Pembayaran kuartal IV-2008 lebih kurang sebesar 90.000 dollar AS kami tahan atas permintaan FLO. Audit FLO menemukan hal tak biasa dalam laporan keuangan Tunas Indah," jelas Willekes.
Saat dikonfirmasi, Manajer Koperasi Tunas Indah Syafrin membantah. "Kalau memang pembukuan Tunas Indah bermasalah, FLO tak akan setuju kami mencari eksportir bersertifikat Fair Trade baru," tukas Syafrin.
Soal penyelesaian polemik, Bupati Bener Meriah Tagore AB menyatakan, GMGSC harus menyelesaikan kewajiban kepada petani kopi Gayo Bener Meriah. " Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kalau tidak, biar diselesaikan lewat jalur hukum," kata Tagore. [Kompas]
GMGSC Klaim Lunasi Premi Petani Kopi Gayo
JAKARTA, SELASA - PT Genap Mupakat Gayo Specialty Coffee atau GMGSC mengklaim telah membayar premi penjualan kopi Gayo senilai Rp 20,3 miliar hak petani anggota Koperasi Tunas Indah di Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam. Premium itu untuk trans aksi tahun 2005, 2006, 2007, dan Januari-Oktober 2008.
Presiden Direktur GMGSC George Willekes di Jakarta, Senin (16/2), menjelaskan, sebanyak 90 persen premi sesuai prinsip perdagangan yang adil (Fair Trade) sudah dibayarkan langsung kepada petani anggota Koperasi Tunas Indah. Kekurangan sebesar 10 persen lagi sudah dibayar kepada koperasi dan diteruskan ke petani sebagai bonus.
Persentase premi ini sesuai perjanjian antara GMGSC dan Koperasi Tunas Indah yang diverifikasi dan disahkan oleh FLO tahun 2005 dan 2006.
Petani kopi Gayo organik anggota Koperasi Tunas Indah mendapat sertifikat perdagangan yang adil (Fair Trade) dari Fairtrade Labelling Organizations International (FLO) yang berbasis di Bonn, Jerman. Produk bersertifikat FLO berhak atas insentif ha rga premium untuk menjamin kesinambungan pertanian yang ramah lingkungan.
Willekes menjelaskan, Holland Coffee sudah menguasai 90 persen saham GMGSC dari kesepakatan awal 70 persen. Tambahan 20 persen didapat sampai Perusahaan Daerah Genap Mupakat milik Pe merintah Provinsi NAD (50 persen), Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah (30 persen), dan Koperasi Intan Pase (20 persen), menyediakan lahan 1.500 hektar sesuai perjanjian.
Saat dikonfirmasi, Manajer Koperasi Tunas Indah Syafrin membantah klaim GMGSC. Sampai sekarang belum ada sama sekali pembayaran premium penjualan kopi petani dan utang GMGSC kepada kolektor sebesar Rp 8,5 miliar pun belum juga dibayar. "Kami sedang mencari eksportir baru sekarang," tandas Syafrin, yang sedang berada di Medan.
Bupati Bener Meriah Tagore AB yang dihubungi di Redelong menegaskan, 3.895 petani kopi anggota Koperasi Tunas Indah belum menerima pembayaran premi sedikit pun.
"Koperasi akan mencari eksportir baru untuk menampung kopi petani yang sudah mulai panen," kata Tagore. [Kompas]
3.895 Petani Kopi Gayo Belum Terima Uang Penjualan
Bupati Bener Meriah Tagore AB mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (6/2). Tagore menyesalkan sikap manajemen PT Genap Mupakat Gayo Specialty yang wanprestasi terhadap ribuan petani dari 40 desa di Bener Meriah.
PT Genap Mupakat Gayo Specialty Coffee (GMGSC) dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Genap Mupakat, milik Pemerintah Provinsi NAD, dan Holland Coffee, milik investor Belanda, pada 15 Oktober 1999. Perusahaan baru tersebut dikendalikan oleh Holland Coffee yang menguasai 70 persen saham.
Perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan Koperasi Tunas Indah yang beranggotakan 3.895 petani kopi Gayo di Bener Meriah. Koperasi membeli kopi organik petani melalui pengepul (kolektor) lalu menyetornya ke GMGSC untuk mengolah dan mengekspornya ke Eropa dan Amerika Serikat.
"Tindakan perusahaan asing ini sungguh tidak etis. Mereka telah mengeksploitasi petani yang bersusah payah merawat kebun dan memanen, tetapi tak kunjung bisa menikmati hasil jerih payahnya. Padahal perusahaan asing ini menerima pembayaran begitu kopi dimuat ke kapal di (Pelabuhan) Belawan, Medan," kata Tagore.
Berbagai upaya persuasif terus dilakukan. Namun, sampai saat ini belum tampak itikad baik dari manajemen GMGSC. Hasil pertemuan pengurus Koperasi Tunas Indah dengan manajemen PT Genap Mupakat Gayo Specialty di Medan pada 24 Juli 2008 pun sampai kini tak kunjung berjalan.
Manajer Koperasi Tunas Indah Syafrin yang dihubungi di Takengon, Aceh Tengah, mengatakan, manajemen GMGSC menolak membayar kopi yang disetor tahun 2005 dan 2006 dengan dalih sudah tutup buku. Pembayaran tahun 2007 dan 2008 pun kemudian tersendat sehingga seluruh utang GMGSC kepada Tunas Indah mencapai Rp 20 miliar.
Padahal, Pasal 2 Ayat 1 perjanjian yang dibuat dalam pertemuan di Medan tersebut, manajemen GMGSC berjanji membayar Rp 4 miliar paling lambat dalam 14 hari kalender. Selanjutnya pembayaran dicicil Rp 1 miliar per minggu.
"Tetapi sampai sekarang janji itu belum dilaksanakan sepenuhnya. Premium kepada petani dan komisi kolektor pun belum dibayar," jelas Syafrin.
Saat dikonfirmasi, Manajer GMGSC Amin mengakui perihal utang tersebut. Menurut Amin, selama ini mereka mengekspor ke Holland Coffee dan belum pernah menerima pembayaran kontan. "Setelah (masalah ini) mulai ribut, baru dibayar. Untuk (pembayaran) tahun 2005 dan 2006 sudah lunas, baru pada 2007 dan 2008 mulai utang (kepada koperasi)," jelas Amin. [Kompas]
Wednesday, August 27, 2008
Petani Kopi Gayo Butuh Jaminan Pasar
Para petani kopi Gayo Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membutuhkan jaminan pasar. Sehingga harga jual hasil kebun komoditi primadona mereka tidak dimonopoli pedagang besar Sumatera Utara (Sumut).
“Mustahil petani kopi bisa makmur jika masalah harga masih ditentukan pedagang besar. Harga kopi akan anjlok jika memasuki musim panen serentak di daerah kami,” kata Ruhdi Muharram, petani kopi di Bener Meriah, Selasa (26/8). Harga kopi jenis arabika gelondongan pada saat musim panen serentak bisa anjlok mencapai Rp 2.000/bambu. Sementara saat ini, berkisar antara Rp 4.000-Rp 4.500/bambu untuk biji kopi gelondongan.
“Musim panen serentak diperkirakan Oktober-Nopember 2008. Pengalaman sebelumnya, harga biji kopi anjlok saat musim panen serentak. Jika harga jual Rp 2.000/bambu seperti sebelumnya, maka jangankan untuk ongkos kerja saja tidak cukup,” tambahnya. Harga jual kopi petani berupa gabah, kata dia, saat ini mencapai Rp 12.000/kilogram dan biji (kering giling) mencapai Rp 25.000/kilogram kualitas terbaik di Bener Meriah.
Ruhdi menjelaskan, anjloknya harga jual kopi petani saat musim panen serentak itu dikarenakan tidak adanya jaminan pasar. Produksi kopi masyarakat petani Aceh Tengah dan Bener Meriah itu sampai saat ini masih ditentukan para pedagang besar di Medan, tambahnya.
Aman Ikoni, petani kopi Aceh Tengah lainnya menyatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa menetapkan harga jual kopi petani sehingga tidak dipermainkan para pedagang besar di Sumut.
Selain itu, ia menyatakan sepanjang harga jual kopi petani tidak memiliki kepastian maka kehidupan ekonomi masyarakat akan terus terpuruk. Apalagi, saat ini harga berbagai jenis kebutuhan masyarakat terus melonjak tajam.
Luas areal kebun kopi usaha masyarakat di Bener Meriah saat ini diprakirakan mencapai sekitar 60 ribu hektar lebih dan Aceh Tengah seluas 40 ribu hektare lebih yang dinominasi kopi jenis arabika. (ant)


