Saturday, February 09, 2008

Kopi Gayo Didaftarkan Jadi Merek Dagang Belanda

TAKENGON – Sapi punya susu, lembu punya nama. Gayo punya kopi, Belanda punya nama. Inilah nasib Kopi Gayo sekarang. Komoditas tradisional yang sudah menjadi agriculture (tanaman budaya) bagi masyarakat Aceh Tengah itu, kini telah didaftarkan menjadi merek dagang milik negeri Belanda.

Hal itu terungkap dalam pembicaraan masalah merek dagang kopi Gayo pada Worskshop Penyusunan Buku Panduan Kopi Gayo yang diselenggarakan oleh Aceh Partnerships for Economic Development (APED) di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (31/1) kemarin.

Para petani, pengusaha dan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah kini harus berkecil hati dengan kebijakan yang ditempuh oleh para pengusaha negara Belanda yang mendaftar merek dagang Kopi Gayo menjadi merek dagang di negaranya. Ini berarti, para eksportir kopi dari dataran tinggi Gayo tidak boleh mengekspor komoditas kopi dengan menggunakan merek Gayo.

Sebelumnya, kepastian pendaftaran merek dagang (brand mark) Kopi Gayo menjadi hak paten negeri Belanda itu disampaikan oleh Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Saky Septiono beberapa waktu lalu dalam pertemuan dengan penguasaha kopi Aceh. Dengan kebijakan yang ditempuh pihak Belanda itu, kita tidak bisa lagi mengekspor kopi merek Gayo ke negara Balanda, katanya.

Dikatakannya, hanya ada salah satu cara untuk mengekspor kopi Gayo ke luar negeri yakni dengan tidak menggunakan merek Gayo dengan konsekuensi komoditas itu tidak mempunyai nilai tawar yang tinggi di pasar kopi dunia, sehingga harganya dibeli di bawah harga pasar. Kini, kopi dengan merek dagang Kopi Gayo, tidak boleh lagi masuk ke negeri Belanda. Bahkan, dengan kebijakan itu, kopi menggunakan merek Gayo dari Indonesia tidak boleh langsung dipasarkan ke konsumen tanpa izin dari pemilik merek Kopi Gayo di negara Belanda, ujarnya lagi.

Keberatan

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Dispetindagtam) Aceh Tengah, Mirda Alimi SE MSi, Kamis (31/1) mengatakan, Pemkab Aceh Tengah akan mengirim surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM RI mempertanyakan tentang Merek Kopi Gayo yang sudah didaftar di negera Belanda. Kopi Gayo, memiliki karakteristik dan ciri khas, berbeda dengan kopi yang ditanam di tempat lain. Kopi Gayo disukai oleh konsumen di Belanda, Amerika Serikat dan konsumen kopi negera Balanda, katanya.

Dikatakan, Pemkab Aceh Tengah sudah lama mengusulkan pendaftaran merek dagang kopi Gayo ke World Trade Organization (WTO) dan Menteri Hukum dan HAM RI, namun, hingga kini belum keluar izin hak paten dari kedua institusi itu. Secara hukum, pendaftaran merek dagang dengan indikasi geografis Gayo sangat merugikan pengusaha setempat, dengan didaftarkan oleh negara Belanda, maka nama kopi yang diproduksi masyarakat Gayo telah dimanfaatkan oleh orang lain dengan nama lain pula. Bila indikasi geografis Gayo digunakan oleh orang lain, maka hal itu dapat dituntut, ujar Mirda Alimi.

Sekadar contoh, katanya, pengusaha kopi di Makassar Sulawesi Selatan tidak boleh menggunakan merek Kopi Toraja untuk produk kopi yang ditanam di wilayah Makassar. Kata Kopi Toraja adalah hak eksklusif dari masyarakat Tana Toraja, begitu juga dengan Kopi Gayo. Selain Kopi Gayo, Kopi Toraja juga diketahui sudah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pengusaha di Jepang, ujar Mirda Alimi.

Pengalamam di negara lain, di Thailand misalnya, telor asin saja didaftarkan sebagai produk indikasi geografis. Selain mendaftar merek kopi Gayo, Pemkab Aceh Tengah juga akan mendaftar hak paten untuk produk kerawang Gayo, Teh Sepang, dan Jeruk Keprok Gayo.(Serambi/min)

No comments: