Friday, March 14, 2008

Belajar dari kasus Kopi Gayo dan Toraja (Bag. 1 dari 2 tulisan)

Kecewa soal harum kopi Sumatra Utara cap Holland Coffee

CV Arvis Sanada tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa ketika menerima surat protes dari Holland Coffee, perusahaan asal Belanda, soal larangan menggunakan kata Gayo pada merek kopinya, yang dipasarkan ke Belanda.

"Saya lebih berhak menggunakan kata Gayo dari pada pengusaha Belanda. Saya pengusaha asal Gayo. Kenapa pengusaha Belanda itu melarang saya menggunakan kata Gayo," kata M Sadarsah, pemilik CV Arvis Sanada.

Pengusaha dari Belanda diketahui mengirim surat protes kepada pengusaha asal Gayo, Nanggroe Aceh Darussalam, sejak dua bulan lalu.

Holland Coffee itu selalu menghambat dan mempermasalahkan penggunaan kata Gayo pada produk kopi yang di- ekspor, oleh CV Arvis Sanada, ke pasar Belanda.

Surat protes itu berisi larangan kepada Arvis Sanada untuk menggunakan kata Gayo pada label produknya. Perusahaan yang berbasis di Medan itu menggunakan merek Arabica Sumatra Gayo.

Holland Coffee juga melontarkan nada ancaman untuk menuntut Arvis Sanada, bila perusahaan dari Indonesia itu tetap memasarkan produk kopi menggunakan kata Gayo.

Protes itu, menurut Sadarsah, dilakukan oleh Holland Coffee, karena perusahaan dari Belanda telah mendaftarkan kopi Gayo sebagai merek dagang untuk produk kopi. Artinya, secara hukum, merek Kopi Gayo memang dilindungi oleh undang-undang setempat.

Menurut Sadarsah, Holland Coffee juga menyarankan kepada CV Arvis Sanada untuk mengganti kata Gayo dengan Mandailing.

Penggunaan kata Gayo pada label produk kopi, yang akan diekspor ke Belanda, memiliki arti penting dalam bidang pemasaran karena dapat menaikkan harga.

Apabila kata Gayo itu dihilangkan dari label, menurutnya, konsumen tidak akan mengetahui lagi asal barang itu, sehingga harganya sangat murah.

Gayo dan Mandailing adalah sama-sama nama daerah di Sumatra. Gayo terletak di Provinsi NAD, sedangkan Mandailing berada di Prov. Sumatra Utara. Dua darah itu memang sama-sama penghasil kopi.

Tetap membandel

Meskipun ada larangan dan protes dari Belanda, Arvis Sanada ternyata hingga kini tetap melakukan ekspor kopi ke Belanda. "Saya tetap membandel dan terus mengekspor kopi ke Belanda, meskipun mereka mangancam akan menuntut saya," tegasnya.

Ekspor kopi CV Arvis Sanada ke Belanda memang tidak terlalu besar, hanya sekitar 10 kontainer per bulan. Kopi Gayo memiliki karakteristik khas dan sudah terkenal di luar negeri.

Surat protes dan ancaman gugatan yang disampaikan oleh Holland Coffee, menurut Sadarsah, telah dibicarakan dengan organisasi Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) dan pemerintah daerah setempat. "Pemerintah mendukung saya dan meminta terus ekspor kopi ke Belanda."

Selain kopi Gayo, kasus serupa juga pernah dialami oleh pengusaha kopi asal Toraja. Kopi Toraja juga didaftarkan oleh pengusaha Jepang, sebagai merek dagang di Negeri Matahari Terbit.

Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham, mengemukakan bahwa pihakny juga mendapat in- formasi soal keluhan pengusaha kopi Toraja untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS).

Menurut pengusaha itu, sebagaimana dikutip oleh Saky, kopi Toraja juga telah didaftarkan sebagai merek dagang di AS sehingga eksportir menggunakan kata-kata Toraja pada label produk juga mendapat hambatan.

Kasus pendaftaran Kopi Gayo di Belanda dan Kopi Toraja di Jepang dan AS menunjukkan hak atas kekayaan intelektual Indonesia banyak diambil oleh pihak asing.

Beberapa waktu lalu, Malaysia juga diketahui menggunakan lagu Rasa Sayange, yang diklaim berasal dari Maluku, untuk promosi wisata Malaysia.

Kasus Rasa Sayange itu akhirnya menjadi polemik menyangkut siapa sebenarnya yang berhak memiliki lagu itu, karena tidak diketahui penciptanya.

Kasus pendaftaran Kopi Gayo dan Toraja di luar negeri mencerminkan betapa kurang pedulinya masyarakat terhadap hak atas kekayaan intelektual. Mereka baru sadar dan berteriak-teriak setelah bangsa lain mengambil kekayaan budaya bangsa.

Pertanyaan sekarang adalah apakah bisa Kopi Gayo atau Kopi Toraja, yang sudah didaftarkan oleh pengusaha asing, dibatalkan. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

No comments: