Wednesday, February 13, 2008

Pengembangan Indikasi Geografis (Bagian 1)

(Laporan Penelitian ini di kutip sebagai Pembelajaran atas Kasus Klaim Merek Dagang "Kopi Gayo" Oleh Belanda, agar tidak terulang lagi pada Komoditi Khas Indonesia lainnya)

Nilai Tambah Komoditas dengan Pengembangan Indikasi Geografis

Dalam arena perdagangan internasional, di samping harga, sebagian besar persaingan terletak pada ciri khas, keunggulan dan konsistensi mutu produk. Produk yang berciri khas dan bermutu tinggi secara konsisten akan banyak dicari dan mendapatkan tempat khusus di pasar internasional. Ciri khas dari suatu produk dapat terjadi karena faktor geografis, keadaan tanah dan iklim yang khas dari daerah penghasil dan/atau faktor budaya masyarakat setempat. Ciri khas tersebut dinamakan sebagai indikasi geografis. Menurut Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indonesia merupakan negara megadiversity, negara dengan keragaman budaya dan sumberdaya baik sumberdaya alami maupun sumberdaya manusia dari segi budaya. Banyak produk unggulan daerah yang telah dihasilkan Indonesia dan mendapatkan tempat di pasar internasional, sebagai contoh : kopi Mandailing, lada Muntok, batik Jawa, songket Palembang, sarung Samarinda dan masih banyak lagi yang lain. Bila ciri khas dipertahankan dan dijaga konsistensi mutu tingginya maka produk tersebut akan tetap mendapatkan pasaran yang baik, sebaliknya bila ciri khas dan mutu produk tersebut tidak konsisten maka nilainya akan merosot. Suatu produk yang bermutu khas tentu banyak ditiru orang sehingga perlu diupayakan perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut. Dalam beberapa kasus telah terbukti bahwa nama produk Indonesia seperti kopi Mandailing atau Mandheling Coffee dan Kopi Gayo atau Gayo Coffee yang telah diklaim oleh Belanda seperti saat ini, bahkan digunakan untuk produk lain atau diisi dengan kopi yang berasal dari daerah lain bahkan negara lain; demikian juga di pasaran dunia telah dikenal nama batik Malaysia bahkan batik Thailand, suatu hal yang tentunya tidak kita kehendaki mengingat batik adalah suatu ciri khas Indonesia.

Dalam wacana World Trade Organization indikasi geografis untuk anggur (wine) telah diperhatikan dan pada saat ini negara berkembang berjuang untuk memperluas cakupan perlindungan tersebut untuk produk lain yang mempunyai ciri khas. Indonesia sebagai negara berkembang juga ikut memperjuangkannya. Dalam tahun 2004 diidentifikasi beberapa produk pertanian yaitu kopi, tembakau dan lada, sedang untuk tahun berikutnya akan diidentifikasi beberapa produk non pertanian seperti batik, songket, tenun dan ukir-ukiran.

Indikasi geografis, definisi dan cakupannya.

Indikasi geografis adalah tanda yang digunakan untuk produk yang mempunyai asal geografis spesifik dan mempunyai kualitas atau reputasi yang berkaitan dengan asalnya. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Produk pertanian pada umumnya mempunyai ciri khas/kualitas yang berasal dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor lokal yang spesifik seperti iklim dan tanah. Apakah suatu tanda berfungsi sebagai indikasi geografis akan sangat tergantung kepada hukum nasional dan persepsi konsumen. Suatu hal yang harus diingat bahwa nama daerah yang diberikan pada suatu produk ada yang tidak terkait dengan asal produk itu walaupun hampir selalu demikian.

Salah satu contoh adalah penamaan Java, Java coffee dipakai untuk kopi yang berasal dari Jawa, Indonesia, akan tetapi nama Java juga dipakai sebagai nama bahasa pemrograman untuk perangkat lunak komputer, yang kaitannya dengan nama Java hanyalah karena pembuat program tersebut menggemari kopi dari Jawa. Indikasi geografis dapat digunakan untuk berbagai produk pertanian, sebagai contoh nama “Tuscany” dipakai sebagai indikasi geografis untuk minyak zaitun yang diproduksi di area tertentu Italia (dilindungi di Italia dengan Law No. 169 of February 5, 1992), atau "Roquefort" untuk keju yang diproduksi di Perancis (dilindungi di Masyarakat Eropa dengan Regulation (EC) No. 2081/92 dan di Amerika dengan US Certification Registration Mark No. 571.798).

Penggunaan indikasi geografis tidak terbatas kepada produk pertanian. Indikasi geografis juga dapat merupakan pertanda kualitas khusus produk yang disebabkan oleh faktor manusia yang dapat dijumpai hanya didaerah asal produk, yang berkaitan dengan keahlian dan tradisi khusus. Tempat asal tersebut mungkin berupa desa, kota, daerah atau bahkan nama negara. Suatu contoh adalah nama Swiss atau Switzerland yang dipandang sebagai indikasi geografis di banyak Negara untuk produk yang dibuat di Switzerland dan khususnya untuk jam dan untuk pisau. Kita kenal nama Switzerland watches atau Swiss army knife

Disamping indikasi geografis terdapat pula istilah lain yaitu appellation of origin yaitu indikasi geografis yang sangat spesifik, istilah ini digunakan untuk produk yang mempunyai kualitas spesifik yang secara eksklusif atau secara esensial disebabkan oleh kondisi geografis di tempat produk tersebut di produksi. Konsep indikasi geografis mencakup pengertian appellations of origin.

Indikasi geografis merupakan pertanda yang menunjuk kepada tempat khusus atau daerah produksi yang menentukan kualitas karakteristik produk yang dimaksud. Hal yang terpenting adalah bahwasanya produk tersebut mendapatkan kualitas khususnya dan reputasinya dari tempat tersebut Oleh karena kualitas tersebut tergantung kepada tempat produksi, maka terdapat “hubungan” atau ‘pertautan” antara produk tersebut dengan tempat produksi asalnya. Di samping indikasi geografis dikenal pula istilah Indikasi asal yaitu tanda yang semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Indikasi geografis dan merek

Merek adalah tanda yang digunakan oleh produsen untuk membedakan produk dan jasa yang disediakannya dengan produk dari produsen lain. Merek memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengecualikan produsen lain dalam penggunaan merek yang sama. Indikasi geografis suatu produk menunjukkan kepada konsumen bahwa produk tersebut diproduksi di suatu tempat tertentu dan mempunyai ciri khas yang disebabkan atau berasal dari tempat produksi tersebut. Indikasi geografis dapat digunakan oleh semua produsen yang mmbuat produknya di tempat yang disebutkan oleh indikator geografisnya dan yang produknya mempunyai kualitas yang khusus.

Indikasi geografis dimengerti oleh konsumen sebagai citra tentang asal dan kualitas produk. Banyak diantaranya yang telah mendapatkan reputasi yang berharga yang apabila tidak dilindungi secara baik, akan dapat disalahgunakan oleh pelaku komersial yang tidak jujur. Penyalahgunaan indikasi geografis akan merugikan baik konsumen maupun produsen. Konsumen ditipu dan dirugikan karena ciri khas dan kualitas produk yang dibeli tidak sesuai dengan seharusnya, sedang produsen dirugikan karena menurunnya mutu dan tidak sesuainya ciri khas produk akan mengakibatkan kekecewaan konsumen yang berakibat merusak reputasi produk tersebut.

Pengembangan indikasi geografis bersifat sangat menguntungkan karena disatu segi dapat ditegakkan perlindungan hukum bagi produk khas daerah di Indonesia yang dapat meningkatkan nilai tambah dan mendorong daerah untuk meningkatkan produk unggulan mereka, disegi lain sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual perlindungan indikasi geografis bersifat komunal (dimiliki oleh masyarakat) dan bukan oleh perseorangan, disamping itu tidak seperti perlindungan HKI yang lain, perlindungan indikasi geografis bersifat permanen asal ciri khas dan kualitas barang yang dilindungi masih tetap sama.

Indikasi geografis di tataran internasional

Tanda pembeda yang menunjukkan asal geografis dari suatu produk adalah tipe merek yang paling awal, hal ini terbukti dengan merek berbagai produk di masa pra-industri, untuk mineral, barang buatan sederhana, maupun untuk produk pertanian. (Schechter, 1925). Blakeney (2001) melaporkan penggunaan nama binatang (panda beer), gunung (sake gunung Fuji), bangunan (sutera Pisa), tanda kesukuan (mentega fleur de lys), dan nama orang yang dikenal (brandy Napoleon, cokelat Mozart) sebagai tanda pembeda yang menunjukkan daerah asal produk sekaligus menunjukkan kualitas atau reputasi tertentu. Dengan demikian nyatalah bahwa alasan ekonomi untuk melindungi indikasi geografis, seperti halnya merek, munul dari teori ekonomi yang berhubungan dengan informasi dan reputasi (OECD, 2000)..

Kandungan informasi dalam indikasi geografis mencakup 3 hal yaitu : nama produk, daerah asal geografis produk tersebut serta ‘kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang disebabkan oleh daerah asal produk’ (Perjanjian TRIPs, Pasal 22.1).

Di berbagai negara dunia yang tergabung dalam Perjanjian Lisbon untuk indikasi geografis didapatkan penerapan indikasi geografis sebagai berikut :


*Hanya sigaret **Semua persentase dibulatkan *** Diolah dari Escudero (2001)

Dari tabel diatas terlihat bahwa perkembangan indikasi geografis sangat pesat di Uni Eropa. Kampf (2003) menyatakan bahwa lebih dari 20 % konsumen Uni Eropa telah fanatik dan secara teratur membeli produk produk indikasi geografis, dan 60 % lainnya kadang kadang membeli. Harga produk indikasi geografis di tingkat pengecer lebih mahal dibanding produk serupa yang bukan indikasi geografis. Uni Eropa potensial untuk tujuan pemasaran produk produk indikasi geografis, karena 43 % konsumen (sekitar 160 juta) bersedia membeli dengan harga 10 % lebih mahal untuk produk yang telah mendapatkan perlindungan indikasi geografis, bahkan sekitar 8 % konsumen (30 juta) bersedia membayar 20 % lebih mahal.

Sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang dikelola oleh WIPO (World Intellectual Property Organization : Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) memberikan perlindungan terhadap indikasi geografis, yang paling nyata adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property of 1883 (Konvensi Paris terhadap Perlindungan Kekayaan Industri) dan the Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and Their International Registration (Perjanjian Lisbon tentang Perlindungan Appellations of Origin). Demikian pula Pasal 22 sampai 24 dalam TRIPS (the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) berhubungan dengan perlindungan internasional untuk indikasi geografis dalam kerangka kerja WTO (World Trade Organization = Organisasi Perdagangan Dunia).

Indikasi Geografis menurut TRIPS


Dalam Perjanjian TRIPs (Trade Related Intellectual Property Right’s ) indikasi geografis diperlakukan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual terkait dengan perdagangan yang harus dilindungi. Dalam TRIPs indikasi geografis didefinisikan sebagai berikut :

“Geographical indications are, for the purposes of this Agreement, indications which identify a good as originating in the territory of a Member, or a region or locality in that territory, where a given quality, reputation or other characteristic of the good is essentially attributable to its geographical origin” (Article 22.1).
“Indikasi geografis adalah, untuk keperluan perjanjian, adalah tanda yang mengidentifikasi barang yang berasal dari daerah Anggota atau daerah dalam wilayah tersebut, dalam hal, kualitas terkait, reputasi dan ciri khas lain dari barang tersebut adalah disebabkan oleh asal geografisnya (Pasal 22.1)

Tujuan perlindungan indikasi geografis adalah untuk mengurangi atau menghilangkan kompetisi yang tidak sehat yang merugikan baik produsen maupun konsumen. Pada saat ini dalam pasal 23 TRIPs anggur dan minuman beralkohol (wine and spirits) mendapatkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk lain. Berbeda dengan perlindungan produk lain dalam pasal 22 yang menyebutkan bahwa tujuan perlindungan indikasi geografis yang lain hanyalah untuk mencegah terjadinya kompetisi tidak sehat (“unfair competition”), dalam pasal 23 untuk anggur dan minuman beralkohol terdapat perlindungan “absolut” yang mencakup tiga hal sebagai berikut :

1.Indikasi geografis tidak dapat digunakan walaupun asal aseli barang disebutkan, atau walaupun bila indikasi geografis digunakan dalam terjemahan atau walaupun disertai kata-kata “seperti”; “ imitasi”; “our version”. Contoh yang tidak diperbolehkan misalnya “Champagne from Jakarta” atau “ Sampanye Jawa” atau “ Our version of Champagne from Central Java”

2.Berdasarkan permintaan pihak terkait atau ex officio sejauh hukum memungkinkan, pendaftaran merek yang mengandung indikasi geografis harus ditolak atau dibatalkan bila menyangkut anggur dan atau minuman beralkohol.

3.Perjanjian TRIPs akan mengundang negosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap indikasi geografis individual menyangkut anggur dan minuman beralkohol.

Elemen yang terakhir ini disanggah oleh banyak negara yang berpendapat bahwa kewajiban untuk meningkatkan tingkat perlindungan meliputi tidak hanya anggur dan minuman beralkohol saja akan tetapi seharusnya juga untuk produk yang lain.

Namun demikian akhir-akhir ini indikasi geografis semakin diperhatikan, sebagai contoh suatu masukan ke TRIPs Council mengakui adanya
“considerable potential for commercial use … [as having stimulated] awareness of the need for more efficient protection of geographical indications” (IP/C/W/204, paragraph 2).

“potensi yang besar untuk penggunaan komersial..[setelah menstimulasi] kesadaran akan kebutuhan untuk perlindungan yang lebih efisien terhadap indikasi geografis.

Pembicaraan di WIPO telah merefleksikan bahwa terdapat hubungan yang bermanfaat antara indikasi geografis dan upaya yang lebih luas untuk melindungi pengetahuan tradisional.

Indikasi geografis di Uni Eropa

Negara anggota Uni Eropa yang telah lama mengembangkan produk indikasi geografis seperti misainya Perancis, Portugal, dan Spanyol. Disamping perlindungan di tingkat nasional, Uni Eropa juga merasa perlu untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap indikasi geografis di tingkat regional. Pendaftaran perlindungan ditingkat Uni Eropa akan memberikan dampak perlindungan yang lebih luas, yaltu di seluruh negara negara anggotanya. Perlindungan ini dianggap penting karena nama tempat dapat menjadi sangat terkenal di luar tempat tersebut, dan juga memungkinkan terjadinya persaingan dengan produk produk tiruan dengan menggunakan nama yang sama.

Filosofi dasar pemberian perlindungan oleh Uni Eropa adalah karena indikasi geografis dapat digunakan sebagai sarana pembeda yang bermanfaat bagi produsen (mudah melakukan akses pasar, investasi yang ditanamkan akan memperoleh pengembalian yang lebih terjamin karena harga jualnya lebih mahal) dan konsumen (membantu dalam mengidentifikasi suatu barang yang akan dibell dan memperbanyak pilihan)

Pendaftaran indikasi geografis di Uni Eropa mengandung elemen elemen "TRIPS plus" sebagai sarana perlindungan di dalam wilayah teritoriainya, karena :
1. Memberikan perlindungan positif
2. Penegakan hukum dapat dilakukan oleh pemegang hak dan/atau kewenangan administratif

Pendaftaran perlindungan indikasi geografis di Uni Eropa berbeda dengan prosedur pendaftaran merek dagang dengan persyaratan dasar:
1. Identifikasi asal produk dengan. menggunakan nama geografis atau nama non geografis, dan
2. Ada hubungan antara reputasi, mutu, dan sifat sifat lain suatu produk dengan teritorial di mana suatu produk dihasilkan.

Lembaga pendaftar tergantung pada tipe produk yang akan didaftarkan. Untuk tingkat Uni Eropa adalah di Direktorat direktorat Jendral Komisi Eropa (Pertanian, Perdagangan, Pasar Internal, Urusan Hukum, Perusahaan, Perikanan). Sedangkan di negara anggota Uni Eropa pendaftaran dapat dilakukan oleh lembaga lembaga seperti Kantor HKI, Kantor khusus Indikasi Geografis, Departemen Pertanian, dll.).

Sampai saat ini terdapat tiga prosedur yang berbeda untuk pendaftaran indikasi geografis di Uni Eropa, yaitu:

1. Produk produk pertanian dan pangan menggunakan EC Regulation 2081/92
2. Anggur dan minuman beralkohol dengan EC Regulation 1493/99 dan 1576/89.
3. Produk kerajinan dan industri menggunakan Undang undang di masing masing negara anggota

EC Regulation 2081/92 telah operasional mulal tahun 1994. Sampai dengan bulan Juli 2003 telah menerima 1800 pengusul, dan yang telah resmi terdaftar mendapatkan perlindungan indikasi geografis sebanyak 622 produk. Tiap tahun sekitar 25 produk baru (paling banyak pertanian dan pangan) terdaftar dan mendapat perlindungan.

Hak yang diberikan oleh Uni Eropa adalah
1. Hak eksklusif dan dan perlindungan penuh di seluruh Uni Eropa melalui satu pelabuhan masuk (hanya digunakan oleh produsen produsen dari daerah tertentu dan sesuai dengan tatacara memproduksi barang seperti yang tercantum dalam spesifikasi yang telah diberikan) dan

2. Menggunakan logo Uni Eropa
Sebagai contoh produk indikasi geografis dari salah satu negara anggota Uni Eropa di bawah ini disampaikan produksi Champagne dari Perancis sebagaimana yang d1laporkan oleh Ozaman (2003). Champagne merupakan sparkling wine yang memIlIki reputasi tinggi karena mutu dan rasanya.

Secara teknis Champagne dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kawasan kecil di baglan timur laut Perancis
2. Kawasan perkebunan anggur terbatas seluas 31.000 ha, yang batas batasnya ditentukan oleh pemerintah
3. Seluruh perkebunan anggur menggunakan tiga varietas khusus (Pinot noir, Pinot meunler, dan Chardonnay).

Proses produksi Champagne diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu dengan membuat kriteria perkebunan anggur dan perajin (pengolah) wine dalam rangka memperoleh manfaat dari "Champagne appellation " (indikasi geografis dalam Lisbon Agreement 1958).

Produksi Champagne dilindungi oleh undang undang, dan kenyataannya pengaturan dari pernerintah dipandang perlu sebagai sarana memakmurkan dan mengembangkan wilayah ini secara keseluruhan dan terpadu, sehingga produknya sesuai dengan permintaan konsumen. Produksi Champagne memiliki arti ekonom] yang cukup nyata karena:

1. Melibatkan 15.000 pekebun anggur dan 200 rumah produksi (perajin).
2. Total penjualan mencapai sekitar 280 juta botol per tahun, penjualan dilakukan dilebih dari 150 pasar yang berbeda, dengan total nilai penjualannya mencapai 1,5 milyar Euro.

Indikasi geografis di Asia

Negara yang aktif menggunakan dan melindungi indikasi geografis adalah India dan Cina. Produk produk yang potensial mendapatkan perlindungan indikasi geografis di India India diperkirakan sekitar sepertiga dari produk yang ada selama ini, yang totalnya diperkirakan sebanyak 36.000 produk. India mengembangkan sistem informasi produk ini dengan mendirikan products digital library. Di bawah ini adalah beberapa contoh produk yang potensial untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis di India:

1. Produk pertanian: Nehlor, Dehradun (beras), Punjab wheat (tepung terigu), Alphonso, Daseri dan Ratnagiri (Mangga), Bihar (leci), Nagphur (Jeruk), Bengalore Brinjal dan Calicut Ginger (sayuran), Anand milk (susu), Malabar pepper (rempah), Assam (teh), dll
2. Produk tambang: New Castle (batubara), Kolker (emas).
3. Produk kerajinan: Paithani and Banaras sarees (sari), Kholappur slipper (sandal).
4. Wine: Fent liquor dari Goa.
5. Makanan hasil olahan: Appam Kerala (kue), Punjabi Samosa, dan Mysore rasam.

Selain India negara Asia lain yang aktif dalam pengembangan indikasi geografis adalah Cina atau RRC. Pada akhir tahun 2002 di RRC telah terdapat 43 produk yang mendapat perlindungan indikasi geografis, dan dalam waktu dekat akan segera menyusul 80 produk lain (yang sebagian besar produk produk yang berasal darl tanaman obat). Beberapa contoh produk IG dari RRC adalah Long Jin tea, Shaoxing yellow ricespirit, Xuanwei ham, Xuancheng art paper, Yantal apple, dan Changbaishan ginseng.

Indikasi geografis, perlindungan hukum dan bagaimana mempertahankannya


Sebagaimana disampikan diatas Indikasi geografis dilindungi sesuai dengan hukum nasional dan dibawah berbagai konsep yang luas seperti halnya peraturan/perundangan anti persaingan tidak sehat, peraturan/perundangan perlindungan konsumen, perlindungan sertifikasi merek atau peraturan/perundangan yang khusus dibuat untuk melindungi indikasi geografis dan apellations of origin. Inti perlindungan hukum ini ialah bahwa pihak yang tidak berhak tidak diperbolehkan menggunakan indikasi geografis bila penggunaan tersebut mungkin dapat menipu masyarakat tentang asal asli produk tersebut. Sangsi yang dapat diterapkan berkisar dari perintah pengadilan yang melarang penggunaan indikasi geografis tersebut dan denda atau dalam kasus yang serius, hukuman penjara.

Sifat khusus indikasi geografis bisa hilang atau dengan kata lain dapat menjadi generik, bila istilah geografis digunakan lebih sebagai penanda jenis produk daripada indikasi tempat asal produk tersebut. Bilamana hal seperti itu terjadi di negara tertentu selama waktu yang cukup lama maka negara tersebut mungkin dapat melihat bahwa konsumen telah mengkaitkan bahwa istilah geografis yang semula berarti asal produk – sebagai contoh “Dijon Mustard”, sejenis mustard yang berasal dari Dijon, salah satu kota di Perancis – sekarang telah menjadi nama generik yang lebih berkaitan dengan jenis mustardnya daripada mustard yang berasal atau diproduksi dari Dijon.

(Bersambung ke Bagian 2)

1 comment:

Anonymous said...

tampaknya pemerintah memang harus bekerja ekstra keras dan ssangat serius jika ingin produk-produk lainnya di "curi" pihak lain. Saya rasa peran pemda harus ditingkatkan untuk memantau produk-apa saja yang punya potensi sebagai produk indikasi geografis. Dan bisa mulai didaftarkan di DItjen HKI